NEWS VIDEO
VIDEO - Suasana di Bandara Hang Nadim, Penumpang Datangi Counter Maskapai
Terhitung mulai 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020, Kementerian Perhubungan melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang.
Baca: Mudik Dilarang, Kemenhub Terbitkan PM 25 tentang Pengendalian Transportasi, Apa Saja yang Diatur?
Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.
Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.
Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).
"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN/TRIBUNNEWS)
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenhub Larangan Mudik Terbit, Seluruh Kapal Penumpang Pelni Dialihkan untuk Angkutan Logistik