VIRUS CORONA DI BATAM

CALON Penumpang Kecewa, Tiket Pesawat dari Batam Hanya Boleh Ditukar Voucher Penerbangan Tahun Depan

Sejumlah calon penumpang justru mengaku kecewa lantaran tiket yang sudah mereka beli tak bisa diuangkan. Tiket hanya bisa ditukar voucher.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN
Calon penumpang sedang antre untuk mempertanyakan kejelasan tiket yang telah dibeli sebelum bandara Hang Nadim Batam menghentikan penerbangan komersial hingga Juni mendatang, Sabtu (25/4/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah penerbangan komersial dari Bandara Udara Hang Nadim Batam resmi ditutup mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020), calon penumpang yang gagal terbang mulai melakukan refund atau pengembalian tiket.

Sayangnya, sejumlah calon penumpang justru mengaku kecewa lantaran tiket yang sudah mereka beli tak bisa diuangkan.

Tiket hanya bisa ditukar dengan voucher tiket untuk penerbangan yang baru bisa digunakan satu tahun mendatang.

Hasan (42), merupakan satu di antara calon penumpang yang datang dan mengaku kecewa dengan kebijakan pihak maskapai tersebut.

"Saya pikir bisa dikembalikan uangnya ternyata hanya bisa diganti voucher," ujarnya.

Ia juga kecewa karena voucher yang diterima pun baru bisa digunakan untuk penerbangan satu tahun lagi.

Bukan itu saja, dalam aturan tertulis, jika saat voucher digunakan harga tiket mengalami kenaikan, maka penumpang wajib melakukan penambahan harga dari nilai yang tertera dalam voucher.

Saat Wabah Corona, Jumlah Janda di Batam Tambah 490 Orang, Kebanyakan Cerai Akibat Keuangan  

Sebaliknya jika harga tiket lebih rendah dari voucher hasil refund, maka nilai sisa akan hangus.

"Misalnya sekarang harga tiket saya Rp 1 juta tetapi saat keberangkatan harga tiket Rp 500 ribu, maka sisa uang saya akan hangus," ungkap Hasan.

Hasan mengatakan, akibat kebijakan ini ia dan para penumpang merasa dirugikan tapi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

"Kita dalam posisi yang nggak bisa apa- apa," ujarnya sedih.

Dari pantauan TRIBUNBATAM.id, banyak calon penumpang yang mendatangi customer service maskapai yang terletak di bandara Hang Nadim. 

Sebelumnya diberitakan, Bandara Hang Nadim Batam resmi menghentikan penerbangan komersial terhitung mulai hari ini, Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Dibandingkan bandara lain di Indonesia yang telah menutup operasional sejak Jumat (24/4/2020), penutupan di Hang Nadim Batam sempat molor sehari.

"Karena singkatnya waktu yang diberikan untuk para maskapai, sehingga Jumat (24/4/2020) masih ada yang beroperasi," ujar Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam Suwarso.

 DAFTAR Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Sementara, Termasuk RHF Tanjungpinang

Dari pantauan TRIBUNBATAM.id di bandara Udara Hang Nadim Batam, suasana sepi sangat terlihat di bandara bertaraf internasional tersebut.

Hanya terlihat beberapa petugas kebersihan bandara menjalankan tugasnya membersihkan lantai dan petugas Avsec Bandara Udara Hang Nadim mondar mandir.

Tak berbeda di area terminal, area parkiran Bandara juga terlihat lengang.

Hanya terlihat beberapa kendaraan saja, termasuk taksi dan beberapa kendaraan pribadi saja.

Porter Mulai Dirumahkan

Sebelumnya diberitakan, penerbangan komersial dari Bandara Hang Nadim Batam resmi dihentikan mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020).

Penghentian operasional tersebut rencananya akan berlaku hingga 1 Juni 2020 sehingga berpotensi membuat aktivitas Bandara Hang Nadim Batam lumpuh.

Tutupnya kegiatan operasional Bandara juga otomatis mengakibatkan puluhan karyawan dan petugas terpaksa dirumahkan.

Salah satu petugas yang merasakan dampak penutupan bandara ini terutama adalah porter.

Hartoyo, seorang porter bandara mengakui, jika ia bersama rekan-rekan porter lainnya tidak lagi bekerja selama Bandara Hang Nadim tutup mulai 25 April 2020 hari ini.

"Sudah diimbau untuk beristirahat di rumah saja," ujarnya.

Pria asal Semarang ini juga menambahkan, bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan sampingan lain selain sebagai porter bandara.

Profesi tersebut menghasilkan uang yang tak menentu setiap harinya, sebab, sama seperti porter pelabuhan, porter bandara juga tidak memperoleh gaji tetap.

"Sehari-hari bergantung sama upah mengangkut barang saja. Sekali angkut bisa dikasih Rp 30 ribu," ungkap Hartoyo.

Jika Bandara Hang Nadim jadi ditutup esok hari, ia terpaksa hanya berdiam diri di rumah tanpa penghasilan.

Hartoyo juga mengaku belum mendengar adanya bantuan tunjangan dari pihak bandara atau maskapai penerbangan.

"Cuma sempat sekali dapat bantuan dari donatur, beras 5 kg dan uang seratus ribu," ujarnya. 

Kontak Untuk Refund Tiket

Terhitung mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020) empat maskapai penerbangan resmi menghentikan sementara operasionalnya dari Bandara Hang Nadim Batam.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan penerbangan komersial mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 dan melarang pesawat komersial mengangkut penumpang.

Empat maskapai ini antara lain Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, dan Malindo Air), Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya  Air.

Dari informasi yang TRIBUNBATAM.id dapatkan, Lion Air Group akan menghentikan operasionalnya mulai tanggal 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

 MULAI Hari Ini, Sabtu 25 April, Penerbangan Komersial dari Bandara Hang Nadim Batam Dihentikan

Bahkan, pihak manajemen juga telah menempel informasi dalam bentuk pemberitahuan kepada pelanggan untuk segera menghubungi call center dengan nomor 0804-1-778899 jika ingin melakukan pembatalan tiket dan mengatur ulang jadwal penerbangan (reschedule).

Sementara itu, Distrik Manager Lion Air Batam, M. Zaini Bire, saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id masih belum merespon.

Sedangkan maskapai Garuda Indonesia, telah memberitahu pihak Bandara Hang Nadim untuk membatalkan beberapa penerbangan.

Tercatat, sebanyak 12 penerbangan di bulan Juni 2020 harus dibatalkan.

Surat pemberitahuan sendiri ditandatangani langsung oleh Station and Service Manager Garuda Indonesia Batam, Syah Reza.

Surat ditujukan langsung kepada Kepala Bandara Hang Nadim Batam.

Untuk maskapai Citilink Indonesia, pemberhentian sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik akan dimulai sejak tanggal 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Dan maskapai Sriwijaya Air diketahui akan membatalkan penerbangan pada tanggal 29 April 2020 dan penerbangan pada tanggal 1 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 nanti.

Kabar ini sontak membuat warga Batam heboh.

Di tengah semarak bulan ramadan hingga Idul Fitri tahun 2020, pemberhentian sementara seluruh maskapai di Batam membuat beberapa warga terpaksa untuk menahan kerinduan menghabiskan suasana lebaran di kampung halaman.

"Saya ingin pulang kampung untuk nikah sekaligus habiskan Lebaran di sana. Tapi kondisi seperti ini, jadi mau bagaimana," kata seorang warga bernama Surya kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (24/4/2020).

Saat ini sang calon istri berdomisili di Kota Padang. Sementara ia bekerja di Batam.

"Jarak jauh kami komunikasinya," tutup Surya.

Resmi Dihentikan Hari Ini

Mulai hari, Sabtu (25/4/2020) penerbangan komersial baik domestik maupun internasional resmi dihentikan dari Bandara Hang Nadim Batam.

Hal itu menyusul aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pesawat komersial terhitung mulai 24 April 2020 hingga 1Juni 2020.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam Suwarso menegaskan, kegiatan atau aktivitas penerbangan di Batam, Jumat (24/4/2020) merupakan penerbangan komersial terakhir.

Bagi yang terlanjur membeli tiket penerbangan jauh-jauh hari sebelumnya diminta untuk melakukan refund (pengembalian) uang tiket. 

 Soal Larangan Mudik, Kemenhub Beberkan Skema Pelarangan Transportasi Udara

Sementara itu, customer service sejumlah maskapai di Bandara Udara Hang Nadim Batam menyampaikan pengumuman  penghentian operasi sementara kepada para calon penumpang.

Akibat dari kebijakan tersebut ramai calon penumpang yang mendatangi counter maskapai yang ada di bandara Udara Hang Nadim, Jumat (24/4/2020).

Mereka mempertanyakan kejelasan nasib mereka yang telah membeli tiket untuk beberapa waktu ke depannya.

Dari pantauan TRIBUNBATAM.id di Bandara Udara Hang Nadim Batam terlihat counter maskapai penerbangan seperti Lion Air dan Citilink didatangi para penumpang maupun calon penumpang maskapai penerbangan tersebut.

 DAMPAK Covid-19, Peresmian Rute Penerbangan Tanjungpinang ke Tambelan Ditunda, Bandara Sudah Siap

 Mulai Hari Ini, Jumat (24/4), Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial, Berlaku Juga di Batam?

Kedatangan masyarakat tersebut ada yang menanyakan kepastian pemberhentian sementara serta nasib mereka selanjutnya yang rencana akan bepergian menggunakan maskapai tersebut.

Andri, salah seorang pengguna Citilink mengaku kedatangannya ke counter maskapai penerbangan untuk memastikan penerbangan.

Rencananya, dia akan berangkat ke Jakarta Minggu (26/4/2020) mendatang.

"Saya sudah membeli tiket dari 2 minggu lalu ," ujarnya.

Andri mengatakan, dirinya sudah berkonsultasi dengan costumer servis Citilink dan disarankan untuk melakukan refund tiket.

"Penerbangan terakhir hari ini menuju Jakarta," ujarnya.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu customer service Citilink ia mengatakan, saat ini pihaknya hanya melayani refund tiket.

"Hari ini  masih ada penerbangan saja tetapi kita sudah tidak melayani pembelian hanya yang melakukan refund," ujarnya.

Terdengar panggilan melalui pengeras suara  untuk penerbangan ke Jakarta masih terdengar di bandara udara Hang Nadim Batam

Kapal hingga Pesawat Dilarang Beroperasi

Seluruh moda transportasi baik kapal Pelni hingga pesawat dilarang beroperasi mulai hari ini Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

Jalur transportasi tidak beroperasi di seluruh wilayah.

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan bahwa terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.

Selama momen itu, perseroan hanya akan menyiapkan seluruh kapal untuk mengangkut muatan logistik saja.

 Termasuk kapal yang biasa ditumpangi oleh para penumpang.

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik," ujar Yahya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2020).

Ia juga akan mengupayakan agar trayek kegiatan Pelni tidak terganggu, selama diberlakukannya aturan ini.

"Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya.

Perseroan pun terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terkait aktivitas seluruh kapalnya, baik itu untuk kapal angkutan penumpang yang sedang dialihfungsikan maupun angkutan logistik.

"Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," tegas Yahya.

Permenhub 25/2020 Terbit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.

“Permenhub ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” sambung Adita.

Permenhub 25/2020 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Namun demikian, Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.

Kemenhub bersama stakeholder akan melakukan pengawasan sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.

“Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut juga diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” pungkas Adita.

Terminate Operation

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah.

Baca: Mudik Dilarang, Kemenhub Terbitkan PM 25 tentang Pengendalian Transportasi, Apa Saja yang Diatur?

Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga. (TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI/ICHWAN NUR FADILLAH/ALAMUDIN/TRIBUNNEWS)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenhub Larangan Mudik Terbit, Seluruh Kapal Penumpang Pelni Dialihkan untuk Angkutan Logistik

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved