Bercucuran Air Mata Pasien Sembuh Corona Cerita saat Berada di Ruang Isolasi
Rosdiyani, pasien asal Tangerang tersebut menjadi salah satu pasien Covid-19 yang beruntung bisa sembuh dari virus corona
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau warga Makassar untuk tidak melakukan panic buying sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Mantan Bupati Bantaeng ini mengatakan, saat PSBB berlangsung, seluruh warga terdampak bakal mendapatkan bantuan logistik. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik.
Ia juga memastikan stok pangan untuk warga aman hingga Idul Fitri mendatang meski PSBB berlaku di Kota Makassar.
"Saya ingin sampaikan Makassar itu harga-harga sembako turun, murah, dan ketersediaan kita (stok pangan) itu 3 bulan cukup. Jadi enggak usah ada panic buying, nggak usah masyarakat panik," kata Nurdin.
Jabodetabek dan polemik KRL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) commuterline selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri.
Zulfikri mengatakan, pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.
KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal.
Diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai pada Sabtu ini.
PSBB di Tangerang Raya ini menyusul PSBB di wilayah Jabodetabek lainnya DKI Jakarta yang mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) lalu serta Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020).
Putus rantai penularan
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut bertujuan memutus penularan Covid-19.
"Semua ini dilakukan semata-mata untuk memutuskan kemungkinan terjadinya penularan dari
orang satu ke lainnya dengan membatasi aktivitasnya," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/4/2020).
Yuri menuturkan, PSBB juga merupakan penguatan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.
"Juga menjaga jarak fisik dalam komunikasi dan gunakan masker dalam rangka saat keluar dari rumah," tutur Yuri.
Salah satu syarat pemberlakuan PSBB, menurut Yuri, adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. (Kompas.com/ Singgih Wiryono) (Kompas.com/ Ardito Ramadhan/ Bayu Galih)
BACA JUGA Tribunnews.com dengan judul Sambil Terisak, Pasien Sembuh Corona Ceritakan Tidak Enaknya Ruang Isolasi : Jangan Sampai di Sini.