ANAMBAS TERKINI

Ini Penjelasan Kapolres Anambas terkait Kabar Posko Gugus Tugas Covid-19 di Jemaja Diserang Remaja

Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, selama di posko tidak ada penyerangan terhadap petugas posko maupun orang lain

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K menyerahkan 30 unit kendaraan dinas roda dua kepada personel Polres Anambas di halaman Mapolres Anambas di Pasir Peti, Kecamatan Siantan, beberapa waktu lalu. Kapolres memberikan penjelasannya terkait kronologi penyerangan anggota tim gugus tugas Covid-19 di Jemaja 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polsek Jemaja di Anambas saat ini tengah menangani kasus tiga remaja yang diduga menyerang satu orang tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas.

Korban atas nama Roni Kurniawan. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam pun meluruskan terkait lokasi kejadian yang sempat diberitakan terjadi di posko tim gugus tugas Covid-19.

"Jadi selama di posko tidak ada terjadinya penyerangan terhadap petugas posko maupun orang lain," kata Cakhyo, Minggu (26/4/2020).

Cakhyo menjelaskan saat itu relawan tim gugus tugas sedang melakukan penertiban terhadap sekelompok orang yang tengah berkumpul dan dibubarkan serta diberi imbauan oleh petugas.

Saat sedang memberi imbauan, seorang di lokasi mengeluarkan kata-kata sehingga memicu keributan.

 Dulu Sehari Bisa Dapat Rp 3 Juta, Begini Nasib Pedagang Pakaian di Batam Selama Wabah Corona

Saat kata tersebut dilontarkan, Roni Kurniawan menanyakan maksud ucapan yang disampaikan orang tersebut.

Akibat kejadian itu, Roni menarik baju seorang remaja yang sedang berkumpul hingga robek.

Remaja yang ditarik bajunya oleh korban melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga. Pihak keluarga remaja itu langsung mendatangi korban ke posko hingga terjadi adu mulut.

Tak lama setelah itu, 3 orang temannya mendatangi korban dan memukul korban tepat di depan halaman satu bank di Pulau Jemaja.

"Saat itu posisinya korban dalam perjalanan hendak pulang ke rumah," ucapnya.

Saat ini ketiga pelaku yakni TM, RW, dan DR telah ditahan oleh Polsek Jemaja. Mereka diancam tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama penjara 5 tahun 6 bulan.

Ditangkap Polisi

Kabar Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja di Anambas diserang orang, Sabtu (18/4/2020) malam, sebelumnya dibenarkan Lurah Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Isti Subandi.

Pelaku juga sudah ditangkap pihak kepolisian setempat.

"Kejadian tepatnya di posko, di depan kantor rumah dinas camat. Di situlah terjadi pemukulan kepada petugas tim gugus," jelas Isti kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved