BATAM TERKINI
Di tengah Pandemi Istri Banyak Minta Cerai, Penyebabnya Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan
Kasus perceraian di Kota Batam lebih dominan atas permintaan sang istri, hal itu terlihat dalam registrasi di Pengadilan Agama kelas 1 A Kota Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Kasus perceraian di Kota Batam lebih dominan atas permintaan sang istri, hal itu terlihat dalam registrasi di Pengadilan Agama kelas 1 A Kota Batam.
Perceraian disebabkan berbagai faktor, namun lebih dominan akibat kondisi perekonomian rumah tangga.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kota Batam, H Barmawi kepada Tribun, mengatakan bahwa jumlah perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama lebih banyak pengajuan dilakukan oleh istri.
Tercatat jumlah perceraian yang diajukan oleh istri alias cerai gugat sebanyak 486 perkara dari total 669 perkara yang diterima Pengadilan Agama per 25 April 2020.
Jumlah itu justru berbanding terbalik dengan cerai yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 183 perkara.
Namun dari jumlah permintaan perceraian itu pengadilan baru memutus 490 perkara.
Barmawi membeberkan bahwa penyebab banyaknya istri yang mengajukan cerai lantaran kondisi ekonomi dikarenakan sang suami kurang bertanggung jawab.
"Permintaan perceraian itu lebih banyak diantara mereka yang masih usia produktif, antara 20 hingga usia 30 tahun," ungkapnya.
Kadang mereka nikah muda dan hamil di luar nikah dan lain sebagainya, tidak hanya itu bahkan ditengah pandemi saat ini juga salah satu faktor.
• 3 Bulan Corona di Batam: 72,6% Kasus Perceraian Diajukan Istri dengan Usia Mayoritas 25-30 Tahun
• Wabah Covid-19 Merebak, Angka Perceraian di China Naik, Bertengkar Selama Karantina?
• Goo Hye Sun Tampil Perdana di Televisi, Ungkap Soal Perceraian & Rencana Belajar ke Luar Negeri
"Sekarang banyak yang kena dampak covid-19, ada yang putus kerja dan cari kerja pun sulit, lantas ekonomi jadinya susah, hal ini pulalah yang mendorongnya," kata Barmawi.
Tidak hanya kondisi ekonomi, dari jumlah itu juga terdapat permasalahan akibat perselingkuhan.
Hal itu diketahui saat melakukan mediasi kepada dua belah pihak yang akan cerai.
"Jadi dalam sidang perceraian itu terlebih dahulu kita lakukan mediasi. Kita tanya dulu diantara suami dan istri memang sudah tidak bisa menyatu lagi atau bagaimana, baru dilakukan sidang. Aturannya seperti itu tanpa mediasi sidang tidak bisa dilanjut, nanti cacat hukum," terangnya.
Adapun untuk lama persidangan tidak perlu membutuhkan waktu yang lama jika keduanya mengikuti aturan persidangan.
"Empat kali sidang juga sudah kelar jika mereka taat aturan," cetus dia.
Untuk diketahui jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kota Batam sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 2.116 perkara.
Data itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 1.929 perkara.
Terjadi pluktuasi peningkatan yang signifikan jika dibanding dengan data tahun 2017, tercatat sebanyak 1.686 perkara perceraian. (blt)