Cara Bayar Zakat Fitrah saat Wabah Corona, Berikut Penjelasan Lengkap Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) mengunggah tata cara membayar zakat fitrah saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam bulan Ramadan, untuk semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.
Hal tersebut karena zakat fitrah menjadi bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kewajiban zakat fitrah kepada setiap muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
Hal tersebut berdasarkan hadist Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim).
Bagaimana niat bayar zakat fitrah?
Berikut ini penjelasan Khasan Ubaidillah SPdI MPdI, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Institut Agama Islam Negeri IAIN Surakarta.
Kata niat sendiri berarti itikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.
Meskipun itikad letaknya dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan dapat menegaskan lagi keseriusan seseorang untuk melaksanakan sebuah ibadah.
Ada beragam cara untuk niat melakanakan zakat fitrah sesuai dengan konteks yang dilaksanakan.
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”