Cara Bayar Zakat Fitrah saat Wabah Corona, Berikut Penjelasan Lengkap Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) mengunggah tata cara membayar zakat fitrah saat pandemi virus corona atau Covid-19.
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Siapa yang Menerima Zakat
Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut?
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat pada bulan Ramadan.
Delapan golongan itu antara lain:
1. Fakir: Adalah orang-orang yang sama sekali tak harta.
2. Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi keperluan sehari-hari atau masih serba kekurangan.