BATAM TERKINI

Citramas Group Bantah Potong Gaji Karyawan hingga 50 Persen, Nara: Hanya Pengurangan Hari Kerja

Ratusan karyawan Group Nongsa Resort di bawah Citra Mas Group, mempertanyakan kebijakan pemotongan gaji sebanyak 50 persen oleh perusahaan.

Tribun News
ilustrasi uang rupiah. HRD Citramas Group Nara Dewa membantah perusahan telah memotong gaji karyawannya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ratusan karyawan Group Nongsa Resort di bawah Citra Mas Group, mempertanyakan kebijakan pemotongan gaji sebanyak 50 persen oleh pihak perusahaan selama pandemi covid-19.

"Kami sangat kecewa atas kebijakan ini. Memang kata manajemen bukan pemotongan hanya pengurangan. Ini kan alibi saja menurut kami. Sebab, kami hanya diberikan separuh hari kerja dalam perhitungan satu bulan," kata seorang karyawan, Jumat (1/5/2020).

Menurut mereka, perusahaan bonafit sekelas Citra Mas Group tidak mungkin tidak mampu menahan arus pandemi global.

Dampak pemotongan gaji tersebut berdampak pada terkendala pembayaran cicilan para pekerja sehingga mereka berharap perusahaan tidak memotong hari kerja mereka begitu juga tidak memotong THR tahun ini.

AWALNYA Gengsi, Tapi Demi Menyambung Hidup, Anak Kos di Batam Ini Rela Berburu Makanan di Jalanan

Karena THR adalah hak karyawan sekali setahun.

"Kita ada cicilan rumah, cicilan motor dan lainnya. Kalau misalkan gaji yang biasa kita harapkan selama ini Rp 5 juta, karena dampak Covid-19 ini kita hanya diberikan Rp 2,5 juta. Seharusnya mereka membantu kami, bukan justru buat kebijakan yang keliru dan meresahkan kami semua," tambahnya.

Kebijakan pemotongan hari kerja ratusan kerja karyawan itu, terhitung sejak 1 April 2020.

Karyawan khusus di bidang usaha jasa pariwisata hanya boleh kerja maksimum 15 hari kerja. Para karyawan ini mengaku heran.

Sementara di sisi lain, mereka mempertanyakan kebijakan Komisaris Utama Citramas Group Kris Taenar Wiluan yang justru membantu Rp 500 juta untuk penanganan COVID-19 Kota Batam.

"Jadi aneh saja bagi kalau hanya gara gara Corona kami disulitkan begini. Bantuan itu kenapa nggak disalurkan sama kami karyawan yang justru membutuhkan. Atau paling tidak jangan potong hari kerja kami. Sedihnya lagi, di luar bagi-bagi sembako sementara karyawan sendiri sekarat," ujar karyawan itu.

Sementara itu, HRD Citramas Group Nara Dewa membantah memotong gaji karyawan.

Ia mengatakan, kebijakan per 1 April 2020 lalu memang ada pengurangan hari kerja.

Misalkan dalam sebulan 26 hari kerja maka diperbolehkan maksimal bekerja pasca Covid-19 hanya 15 hari kerja.

"Yang 15 hari kerja ini lah yang kita bayar. Jadi tidak benar ada pemotongan. Tapi pengurangan hari kerja iya. Dan hal ini dilakukan bukan semua usaha di Citra Mas Group. Hanya yang signifikan saja. Misalkan perhotelan atau khusus bidang industri pariwisata. Karena produksi sangat minim. Kalau usaha lain yang masih produksi, tetap full seperti biasa," ujar Nara Dewa kepada TRIBUNBATAM.id saat dikonfirmasi.

Dia mengaku, saat ini ada ratusan karyawan di bidang jasa usaha industri pariwisata di bawah bendera Citra Mas Group.

Dan keputusan itu menurutnya juga sudah ada persetujuan dari ketua serikat di perusahaan itu.

"Kami sudah kabarin kok sama serikat. Jadi sekali lagi tidak benar ada pemotongan gaji," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ Leo Halawa)
 

--

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved