BATAM TERKINI

PENGAKUAN Wanita yang Menganiaya Seorang TKI di Perumahan Cipta Asri 2 Sagulung Batam

Saat penggrebekan tersebut, pelaku dan korban dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Begini pengakuan pelaku penganiayaan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Penggrebekan rumah yang dijadikan tempat penyekapan dan penganiayaan seorang TKI/PMI di kawasan perumahan Cipta Asri 2 kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (1/5/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang wanita berinisial A (37) tahun dan diduga dianiaya dan disekap oleh majikan.

Penyekapan tersebut dilakukan di perumahan Cipta Asri 2  blok Olive nomor 43 yang digerebek oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (30/4/2020).

Saat ditemukan, kondisi korban terlihat lemah dengan mata bagian kiri lebam

Saat penggrebekan tersebut, pelaku dan korban dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Dhani Chatra mengatakan perempuan berinisial U yang diamankan tersebut telah ditetapkan tersangka.

KECELAKAAN DI BATAM - Tabrak Pembatas Jalan Gajah Mada Tiban, Bodi Truk Nyaris Terbelah Dua

"Pelaku Jumat malam kita sudah tetapkan tersangka," katanya saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Sabtu (2/5/2020) siang 

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena kesal korban tidak mau mendengar perintahnya untuk beristirahat.

"Korban disuruh istirahat oleh pelaku. Tetapi korban justru melakukan aktivitas dan menyalakan lampu sehingga pelaku emosi dan memukul korban," ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Dhani menatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan penempatan TKI/PMI secara ilegal.

"Untuk penganiayaan, U yang melakukannya. Sedangan untuk penempatan TKI/PMI secara ilegal saat ini sedang kita kembangkan," ujarnya. 

Deretan Fakta Penggerebekan

Tim Ditteskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan seorang TKI wanita yang mengaku telah disekap dan disiksa selama 1,5 bulan di Perumahan Cipta Asri 2 Tembesi, Sagulung, Batam, Kamis (30/4/2020).

Wanita yang ditemukan lemah dan penuh luka lebam itu merupakan TKI/PMI yang diduga dianiaya oleh agensi yang menampungnya di Batam.

Berikut ini deretan fakta penggerebekan dan penangkapan pelaku penganiayaan seorang TKI yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id : 

 Batam Kota Zona Merah Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Batam, Ini 4 Pesan Camat ke RT/RW

Bermula dari Postingan Facebook

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved