VIRUS CORONA DI BATAM

Abaikan Pembatasan Jarak saat Pandemi Corona, 3 Sopir Angkot Dibawa ke Mapolsek Batuaji

Ketiganya kedapatan oleh anggota sedang asyik minum tuak setelah selesai bekerja. Mereka dibawa karena berkumpul hingga larut malam.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Tiga sopir angkot yang dibawa ke Mapolsek Batuaji. Ketiga dibawa karena mengabaikan pembatasan jarak saat pandemi virus Corona. Mereka kedapatan asyik berkumpul sambil meminum tuak sesudah bekerja. 

Dia mengatakan, razia yang dilaksanakan Senin (13/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB itu, awalnya tidak ada tempat hiburan yang membuka usahanya.

"Anggota saya sudah pulang. Setelah pukul 01.00 WIB, anggota menerima informasi dari masyarakat ada message dan hiburan malam yang buka. Setelah dilakukan patroli ternyata benar," ucapnya, Selasa (14/4/2020).

Dua laki-laki dan lima perempuan dibawa ke Mapolsek Batuaji dari fasilitas massage itu. Mereka selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan.

Bila masih mengulangi perbuatannya, langkah tegas menanti mereka.

Syafruddin, menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha dunia malam, seperti kafe, angkringan dan juga message agar mengikuti anjuran pemerintah dan himbauan Kapolri.

"Kami sangat prihatin dengan palaku usaha hiburan malam dan message yang ada di wilayah hukum Batuaji ini, sudah kita himbau tetapi mereka tetap buka. Kami akan terus lakukan razia. Kalau ada orang yang sudah membuat surat pernyataan dan tertangkap lagi, akan kami proses," tegasnya.

14 Orang Diciduk Polisi

Polsek Batuaji membubarkan aktivitas di dua tempat hiburan malam di Batuaji yang masih tetap buka di tengah wabah Virus Corona.

Sekitar 14 orang dibawa ke Kantor Polsek Batuaji.

Ke-14 orang tersebut diamankan sedang nongkrong dan menikmati hiburan malam di Kafe Platinum pub dan Kafe Fortuna, yang ada di seputaran Mitra Mall daerah Aviari.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan kegiatan dilakukan Senin (13/4/2020) dari pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

"Orang yang kita amankan kita data dan membuat surat pernyataan untuk tidak nongkrong di luar rumah sampai adanya imbauan dari pemerintah lebih lanjut," kata Syafruddin.

Kegiatan razia yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Batuaji dan juga pihak kecamatan Batuaji tersebut untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak penting.

"Kami sangat menyayangkan warga terlebih pengusaha hiburan malam yang terkesan tidak mau mengikuti anjuran dan himbuan pemerintah," kata Syafruddin.

Dia mengatakan, untuk sementara semua yang diamankan hanya diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan.

"Kalau ke depan kita masih dapati mereka nongkrong akan kita amankan,"kata Syafruddin.

Sementara untuk pengelola tempat hiburan malam yakni pengelola Platinum pub dan Kafe Fortuna, mereka membuat surat pernyataan.

"Kalau ke depan mereka melanggar pernyataan yang sudah dibuat, maka tempat usahanya akan kami segel dan ditutup," kata Syafruddin.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved