KARIMUN TERKINI
Curi Ponsel Warga Dalam Jok Motor di Kedai Bandrek, 2 Waria Diringkus Satreskrim Polres Karimun
Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat sampai di rumah. Aksi mereka tergolong lihai, karena warga di sekitar tidak menyadari aksi mereka.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dua waria di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri harus berurusan dengan aparat yang berwajib.
Sulisvandi alias Anggun (31) dan Riki Wahyudi alias Nurul (21) nekat mencuri sebuah telepon seluler (ponsel) milik seorang warga.
Aksi keduanya bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor matik berhenti di kedai bandrek depan satu mini market di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (27/4/2020) malam sekira pukul 23.35 WIB.
"Korban membeli bandrek dan memarkir motornya di pinggir jalan A Yani," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (3/5/2020).
Saat korban tengah asyik menikmati bandrek kedua pelaku beraksi. Setelah mendekati motor korban yang terparkir, para pelaku membongkar joknya.
"Pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Kerugian korban sekitar Rp 3,5 juta," terang Herie.
Kedua pelaku cukup lihai saat beraksi. Pasalnya korban dan warga lain yang berada di lokasi tidak menyadari aksi mereka. Setelah mendapatkan ponsel korban, keduanya kemudian kabur.
Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat sampai di rumah. Setelah memastikan ponselnya tidak tertinggal di kedai bandrek, korban kemudian membuat laporan polisi.
Ponsel tersebut tidak dijual oleh pelaku, melainkan digunakan untuk pemakaian pribadi.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Sulisvandi alias Anggun di kawasan Bukit Senang, pada 30 April 2020 sore.
Selanjutnya Riki wahyudi juga ditangkap di kawasan Bukit Senang pada hari yang sama.
Tersangka Sulisvandi alias Anggun ternyata juga merupakan resedivis kasus pencurian.
"Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," sebut Herie.
• Masih di Puskesmas, Kapolsek Bengkong Sebut Bayi yang Dibuang Ibu Kandungnya Dalam Kondisi Sehat
• Viral Bayi Ditelantarkan Rumah Sakit Meninggal Dunia, Ibunda: Anak Saya Sudah Membeku
Pencuri Sikat Laptop dan Ponsel dari Rumah Warga
Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap seorang pemuda, Yg (18), Sabtu (25/4/2020).
Yg diduga kuat telah melakukan tindak pencurian di sebuah rumah warga di daerah Paya Manggis, Kecamatan Meral, pada Kamis (22/4/2020).
Peristiwa ini terjadi ketika korban tidur di ruang tengah rumahnya.
Sekira pukul 04.30 WIB, korban yang terbangun tidak menemukan telepon seluler miliknya.
Selanjutnya korban memeriksa barang-barangnya yang lain.
Hasilnya korban juga tidak menemukan laptop dan sejumlah barang berharga miliknya.
Korban lalu memberitahukan apa yang terjadi kepada tetangganya. Setelah melapor ke Ketua RT setempat, korban membuat laporan polisi.
"Adapun barang hilang milik pelapor satu unit handphone merk Samsung Note 9, satu unit handphone merk Xiaomi note 5 pro, satu unit laptop merk Asus dan satu unit jam tangan merk Casio," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (26/4/2020).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan. Pada Sabtu pagi, Tim Bisom mendapatkan informasi jika Yg berada di kawasan Lubuk Semut.
"Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Karimun mendatangi tempat tersebut dan ditemukan tersangka berada di sebuah konter handphone," terang Herie.
Ketika diinterogasi, Yg tak mengelak. Ia mengakui telah melakukan pencurian di daerah Payamangis.
Selanjutnya Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun membawanya ke Mako Polres Karimum untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita masih lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Herie.
Ditangkap Saat Jajakan Ponsel Curian
Polsek Kundur Barat membekuk kawanan pelaku tindak pencurian, Selasa (14/4/2020).
Komplotan yang beranggotakan empat pemuda ini melakukan pencurian di sebuah toko telepon seluler (ponsel), di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka membobol toko pada tanggal 7 April 2020 dini hari sekira pukul 02.30 WIB dan menyikat sebanyak delapan unit ponsel.
Kapolsek Kundur Barat, Eddi Suryanto mengatakan saat Unit Reskrim melakukan penyelidikan, seorang anggota komplotan ini menjajakan ponsel hasil curiannya.
• Kebakaran Besar yang Hanguskan Ribuan Bangunan di Floria Terjadi Hari Ini Tahun 1901
• Rekomendasi Menu Berbuka Puasa, Resep Es Jeli Cincau Kelapa Pas untuk Disantap Bersama Keluarga
"Satu pelaku berinisial Mi kita amankan ketika sedang menjajakan barang hasil curian," kata Eddi, Rabu (15/4/2020).
Ketika diamankan, Mi tidak mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya, As, Ma dan Ss. Kepada polisi Mi mengaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon bagian belakang.
"Mereka masuk ke dalam toko dengan merusak plafon kamar mandi," terang Eddi.
Setelah melakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Kundur Barat meringkus tiga anggota komplotan lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit HP antara lain 1 unit HP merek Xiaomi, 1 unit HP merek Samsung, 1 unit HP merek Oppo, 1 unit HP merek Vivo, 2 unit HP merek Realme dan 2 unit HP merek Redmi.
"Kita masih melakukan pengembangan apakah para tersangka ada terlibat dalam kasus pencurian lainnya," sebut Eddi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)