VIRUS CORONA DI BINTAN
Jangan Khawatir, Ini Pesan Bupati Bintan Bagi Warga yang Tak Dapat Bantuan, 'Masih ada 3 Kriteria'
Warga bisa menunjukkan bukti kependudukan berupa KK dan KTP sebagai syarat masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Untuk data warga PKH itu akan menerima insentif hanya Rp 200.000 per bulan dari pusat.
"Jadi akan kita subsidi melalui APBD senilai Rp 400 ribu per bulan setiap KK. Sehingga total yang mereka terima akan sama dengan penerima lainnya. Total warga akan menerima senilai Rp 1,8 juta per KK untuk 3 bulan," ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, selaku Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, dirinya tetap berusaha menjaga kestabilan situasi masyarakat di Kabupaten Bintan.
Dimana dampak yang ditimbulkan akibat wabah ini sangat berdampak bagi kehidupan sosial.
"Untuk itu kita mengatur upaya pemenuhan segala kebutuhan dasar masyarakat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kita berdoa semoga musibah ini lekas berlalu sehingga kehidupan sosial masyarakat kita kembali normal dan pariwisata Kabupaten Bintan segera pulih," tambahnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)