Mulai Kamis Dini Hari, Garuda Indonesia Terbang Lagi, Lion Air Bakal Susul 10 Mei
Sejak dini hari tadi, Kamis (7/5) pukul 00.01 wib, maskapai garuda Indonesia sudah itu kembali melayani operasional penerbangan.
Gagal Terbang Hari Ini, Lion Air Minta Penumpang untuk Segera Lakukan Refund
Rencana Lion Air bisa operasi lagi ternyata dibatalkan. Padahal sebelumnya sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.
Perkembangan terbaru, Lion Air Group urung menjalankan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik .
Semula akan dijadwalkan penerbangan domestik ini akan mulai hari ini, Minggu (3/5/2020) namun mengalami penyesuaian..
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).
Menurutnya, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.
"Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," ujar Danang kepada Warta Kota, Minggu (3/5/2020).
Danang mengaku Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait.
Dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik," ucapnya.
Serta tujuan penerbangan yang mencakup pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket," kata Danang.
Dirinya menyatakan Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
"Demi upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan sejalan proses persiapan operasional, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19," ungkapnya.
Ini Alasan dari Kemenhub
