Mulai Kamis Dini Hari, Garuda Indonesia Terbang Lagi, Lion Air Bakal Susul 10 Mei

Sejak dini hari tadi, Kamis (7/5) pukul 00.01 wib, maskapai garuda Indonesia sudah itu kembali melayani operasional penerbangan.

bisnisjakarta.co.id
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia 

Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menegeaskan sebelum adanya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, semua moda transportasi harus mengikuti aturan di Permenhub.

Menurut Adita, saat ini aturan yang berlaku merupakan larangan penggunaan sarana transportasi untuk keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

"Artinya sebelum ada surat edaran mengenai turunan peraturan dari Permenhub 25/2020 ini, baik maskapai atau moda transportasi harus mengikuti peraturan yang berlaku hingga saat ini," ucap Adita saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/5/2020).

 Lanjut Adita, surat edaran ini nantinya melalui Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.

Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub
Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub (Instagram @aditairawati)

"Dan ini tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," kata Adita.

Saat ini Kemenhub sendiri belum menertibkan mengenai surat edaran tersebut, dan artinya peraturan mengenai transportasi masih menggacu pada Permenhub 25/2020.

Dalam Permenhub 25/2020 ini mengatur pengendalian transportasi selama musim sudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu menurut Lion Air, penundaan operasional ini karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.

"Hal itu agar pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," ucap Danang dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2020).

Rencana Terbang 3 Mei

Sebelumnya Lion Air Group kembali melakukan penerbangan untuk mengangkut penumpang saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Rencananya, penerbangan akan dimulai lagi pada 3 Mei 2020.

Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona, maskapai penerbangan Lion Air menerapkan cara sesuai aturan kesehatan.

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi virus corona.

Misalnya, pengaturan jarak aman antar-penumpang atau physical distancing dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

"Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/5/2020).

Dia menjelaskan, sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi.

Seperti tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi  berkonfigurasi 3-3,.

Pengaturan jarak aman antar-penumpang dalam pesawat tersebut khusus kursi di tengah tidak digunakan dan diberi tanda penunjuk X.

 "Dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendel dan lorong," ucapnya.

 Untuk tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2. Menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

"Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandara keberangkatan," kata Danang.

Danang mengatakan, sesuai pengaturan tersebut  maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat.

Awak kabin dan petugas layanan darat tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Dia menjelaskan, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin.

Mulai dari kursi di baris pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa minimal 18 tahun.

Penumpang diutamakan tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik kondisi sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi.

Selain itu, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

"Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin," katanya.

Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat. 

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), menggunakan tangga belalai (garbarata) atau tangga biasa.

Pengaturan itu juga berlaku bagi penumpang di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

"Kami mengimbau dan mewajibkan agar seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan setiap penumpang untuk memerhatikan serta mengikuti protokol kesehatan."

"Antara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya," ujar Danang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved