PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Siapa Saja yang Dapat Menerima Insentif?
Inilah syarat mendapat insentif pajak dari pemerintah terkait dampak Covid-19
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upaya Pemerintah Pusat dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 adalah dengan menyediakan insentif bagi para Wajib Pajak untuk meringankan beban sektor perekonomian.
Salah satu upaya pemberian insentif tersebut, adalah dengan menanggung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang semula dibebankan pada Wajib Pajak perseorangan, oleh Pemerintah.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44 tahun 2020, pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dapat dibayarkan oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
Adapun Wajib Pajak yang dapat menerima insentif, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, pegawai memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana Lampiran A PMK.
• Viral, Kakek Ngamuk Tak Mau Karantina Karena Status PDP: Orang Tak Salah, Kok Dikunci Pintunya
• Tetapkan Pilkada Desember 2020, KPU Bintan Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI Soal Tahapan Pilbup
Perusahaan juga wajib telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau telah mendapat izin terkait Kawasan Berikat.
Kedua, pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Serta, pada masa pajak, yang bersangkutan menerima Penghasilan Bruto yang sifatnya tetap dan teratur dengan jumlah per tahun tidak lebih dari Rp 200 juta.
Pemberian insentif tersebut dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja. Sementara itu, ketentuan perpajakan telah mengatur penghasilan pegawai yang berasal dari APBN/APBD, telah ditanggung oleh pemerintah, sehingga menjadi pengecualian pemberian insentif.
PPh Pasal 21 DTP ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Kewajiban Pemberi Kerja
Dalam pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah ini, para pemberi kerja wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
Pemberi kerja juga harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan, dan dilampirkan dalam laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Pemenuhan laporan beserta lampirannya tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya, setelah Masa Pajak berakhir.
Hal ini dibahas dalam telekonferensi Zoom, rapat daring TaxTalk Kadin Batam Kepri tentang "Insentif Pajak Terhadap Dampak Pandemi Covid-19", Jumat (8/5/2020).
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)