CORONA VIRUS
Tanggal 13 Juli 2020 Masa Sekolah Dimulai; Wacana dari Kemendikbud untuk Zona Hijau Covid-19
Di awal era Mendikbud Daoed Joesoef, 42 Tahun lalu, tahun ajaran baru pendidikan nasional selalu dimulai awal Januari. Berubah menyesuaikan APBN
Tahun Ajaran Baru Hanya Untuk Daerah Zona Hijau, Siswa Wajib Pakai Masker Sekolah Siapkan Wastefel
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama siswa SD dalam gerakan cuci tangan pakai sabun, Sabtu (15/10/2016).
OLEH kemendikbud, wacana mulainya tahun ajaran baru 2020/2021 itu akan berlaku parsial dan melihat kondisi suatu daerah, apakah sudah ditetapkan aman dari wabah corona, atau sudah masuk zona hijau.
Daerah-daerah mana saja yang masuk zona hijau, itu menjadi otoritas Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Jika pun nanti dimulai, kegiatan sekolah nanti bakal dilakukan dengan protokol kesehatan di area institusi pemerintah yang sudah ditetapkan pemerintah.
Siswa juga diwajibkan menggunakan masker, membawa cairan pembersih tangan, dan tiap sekoah wajib menyediakan wastafel pembersih tangan di dekat gerbang masuk sekolah.
Belum ada penjelasan apakah bakal menetapkan protokol kesehatan tersendiri maupun pembatasan jumlah siswa, seperti jarak bangku.
Sebelumnya Kemendikbud menyatakan tengah menyiapkan tiga skenario belajar di tahun ajaran 2020/2021.
Pertama kegiatan belajar dilakukan di sekolah, sebagian di sekolah dan sebagian PJJ, serta sepenuhnya PJJ sampai akhir tahun.
Merujuk keterangan resmi pemerintah, per 23 April lalu, sudah ada 18 daerah yang berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April.
PSBB diterapkan untuk 14 hari Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB pada 22 April.
Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April. Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.
Berikut daftar lengkap provinsi dan kabupaten/kota yang telah disetujui untuk melakukan PSBB: Provinsi 1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat Kabupaten/kota
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bekasi
7. Kabupaten Bekasi
8. Kota Tangerang Selatan
9. Kota Tangerang
10 Kabupaten Tangerang
11. Kota Pekanbaru
12. Kota Makassar
13. Kota Tegal
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Bandung
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Sumedang
18. Kota Cimahi
19. Palembang,