CORONA VIRUS

Tanggal 13 Juli 2020 Masa Sekolah Dimulai; Wacana dari Kemendikbud untuk Zona Hijau Covid-19

Di awal era Mendikbud Daoed Joesoef, 42 Tahun lalu, tahun ajaran baru pendidikan nasional selalu dimulai awal Januari. Berubah menyesuaikan APBN

2. Dulu, 42 Tahun Lalu di Era Mendikbud Daoed Josoef, Tahun Ajaran Baru di Mulai Januari

Mendikbud Daoed Joesoef (1978-1983) dan Menpora Abdul Gafoer (1979-1988) di sebuah acara di Jakarta

LIMA Pekan lalu, kala Corona Indonesia baru di awal penyebaran massif di Nusantara, Mendikbud Nadiem Makarim, pernah mewacanakan tahun ajaran baru bisa dimulai pada Januari 2021. 

Bukan wacana, sebenarnya skema pendidikan di Indonesia, di akhir tahun 1978 atau 42 tahun lalu, pernah  menetapkan bulan Januari sebagai awal tahun ajaran baru dan bulan Desember sebagai akhir tahun ajaran. 

Di masa Daoed Joesoef menjabat mendikbud (1978-1983), terakhir menerapkan kebijakan libur panjang di Bulan Desember dan  tahun ajaran baru sekolah di awal tahun. 

Kebijakan itu juga sudah dirintis para pendahulunya, termasuk Mendikbud ke-16 RI M Syarief Thayeb  (1973- 1978).

Namun kebijakan dari mendikbud ke-17 di puncak pemerintahan Orde Baru Soeharto  itu, tak bertahan lama.

Akhirnya, sejak tahun 1979, kebijakan tersebut berubah dengan merombak waktu tahun ajaran baru menjadi bulan Juli. 

Hal tersebut ditandai dengan UU No. 0211/U/1978 yang mengatur tentang pengunduran tahun ajaran baru, yaitu memulainya di bulan Juli dan mengakhirinya di bulan Juni. 

Banyak kririk, termasuk dari ali Sadikin Gubernur DKI jakarta dan Prof Dr Soenarjo yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat Daoed Joesoef juga membuat keputusan, bahwa wali murid hanya perlu membayar 50 persen biaya SPP selama jeda waktu pengunduran tahun ajaran baru

Untuk mengundur kelulusan peserta didik dan mengisi waktu tunggu dengan mengajarkan materi tambahan, di sekolah semua level.

Daoed Joesoef  berkukuh bahwa di balik pengambilan kebijakan itu ada 3 alasan; 

  1. Pertama: Tahun ajaran baru di luar negeri rata-rata dimulai bulan Juni. Sehingga, memudahkan peserta didik Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah di luar negeri.
  2. Kedua: Tahun ajaran baru yang dimulai pada bulan Januari kontras dengan akhir tutup buku anggaran negara. Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan dana anggaran awal tahun. 
  3. KETIGA: Pertimbangan kodisi cuaca alam dan kesehatan siswa peserta didik. Pada Bulan Desember yang merupakan waktu libur panjang anak-anak bertepatan dengan musim hujan. Agar anak-anak bisa menikmati waktu liburan tengah semester akhir tahun dan masuk sekolah di bulan Juli. (*)
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved