CORONA VIRUS
Tanggal 13 Juli 2020 Masa Sekolah Dimulai; Wacana dari Kemendikbud untuk Zona Hijau Covid-19
Di awal era Mendikbud Daoed Joesoef, 42 Tahun lalu, tahun ajaran baru pendidikan nasional selalu dimulai awal Januari. Berubah menyesuaikan APBN
3. Skema Akhir Pandemi: Mal Mulai Buka 8 Juni, Sekolah 15 Juni, Masjid & Kafe Tunggu 6 Juli
infografis 5 Fase Pemulihan COVID-19 yang dipaparkan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto di acara PII, Rabu (6/5/2020).
KAPAN Indonesia kembali ke aktivitas normal, seperti tiga bulan lalu, sebelum corona virus disease 2019 (COVID-19) mewabah?
Dalam pertemuan pertemuan virtual pada acara Persatuan Insiyur Indonesia (PII) di Jakarta, Rabu (6/5/2020) malam, beredar infografis berjudul “Pemulihan Ekonomi akan Dilakukan Indonesia secara Bertahap.”.
Dari skema itu mengkonfirmasikan upaya pelonggaran kebijakan pembatasan sosial ini untuk kepentingan ekonomi nasional.
Ringkasannya, mal baru diperbolehkan buka setelah Lebaran, atau awal Juni 2020.
Tanggal 1 Juni, kegiatan bisnis to bisnis (B2B) untuk aktivitas produksi dan suplai.
Lalu mulai Jumat (8 Juni 2020) ini fase kedua, toko, pasar, mal diperbolehkan, atau tak ada lagi larangan.
Lalu aktivitas belajar mengajat di sekolah dan kampus 15 Juni, di fase ketiga, bersamaan aktivitas kebudayaan seperti museum, bioskop dengan tetap memberlakukan soscial distancing dan protokol WHO dalam pengecekan kesehatan.
Lalu fase terakhir, dan betul-betu normal, seperti tempat kongkow-kongkow; kafe, resto, social entertainment, harus menunggu hingga 6 Juli 2020, atau dua bulan dari sekarang.
5 fase Pelonggaran Ekonomi berlaku sepekan Pasca-Lebaran; 1 Juni 2020.
FASE 1: (mulai 1 Juni 2020): Industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan menerapkan social distancing, persyaratan kesehatan dan pakai masker. Namun, toko, pasar, dan mal belum boleh beroperasi kecuali untuk toko penjualan masker dan fasilitas kesehatan. Kegiatan lain seperti di luar ruang dilarang berkumpul secara ramai-ramai.
FASE 2: (Dimulai 8 Juni 2020); Toko, pasar, dan mal boleh buka tanpa diskriminasi sektor. Namun, harus mengikuti protokol ketat dengan pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan dalam keadaan rame. Usaha dengan kontak fisik, seperti salon, spa, dan lainnya belum boleh beroperasi.
Fase 3 (Dimulai 15 Juni 2020): Toko, pasar dan mal tetap seperti fase 2, tetapi ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa dan lainnya. Tempat publik seperti museum, tempat pertunjukan dibuka dengan tidak adanya kontak fisik dan jaga jarak. Pada fase ini sekolah dibuka tetapi dengan sistem pembagian masuk berdasarkan jumlah kelas.
Fase 4 (Mulai 6 Juli 2020): Pembukaan kegiatan ekonomi seperti fase 3 dengan ditambah seperti restoran, kafe, bar, tempat gym dan lainnya. Pada fase ini kegiatan ibadah, traveling luar kota, dan outdoor diperbolehkan dengan pembatasan jumlah orang.
Fase 5 (Mulai 20 — 27 Juli 2020): Pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar. Pada akhir Juli atau awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi.
Apakah skema ekonomi itu segera direalisasikan di awal Juni mendatang?
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Kamis (7/5/2020), mengkonfirmasikan skema lima fase pemulihan Covid-19 itu adalah pemaparan Ketua Umum PII Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Statusnya (inforgrafis) itu masih usulan, alternatif. Bukan resmi. Itu masih alternatif usulan dari suatu kajian seperti tahapan exit strategy yang dilakukan negara lain," kata Iskadar yang menyebut salah seorang peserta virtual meeting itu menyebarkannya ke media sosial, dan viral.
Tribun sendiri mendapatkan infografis itu, Kamis (7/5) pagi.
Skema pemulihan ekonomi itu beredar di pekan kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek, dan pekan ketiga dan kedua di 12 kota/kabupaten di 7 provinsi.
Ditegaskan , tahapan pemulihan ekonomi yang tersebar masih belum menjadi keputusan pemerintah. Alternatif tahapan tersebut baru kajian internal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.