POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG

Masuk Babak Baru, Inspektorat Tanjungpinang Dalami Dugaan Mark Up Kegiatan Sembako Murah Disperindag

Pihaknya akan membentuk tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang bekerja untuk mendalami dugaan mark up pada kegiatan sembako murah itu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
dok_TRibun_batam
Kepala Inspektorat Tanjung Pinang, Tengku Dahlan. Pihaknya mendapat perintah untuk mendalami dugaan mark up pada kegiatan sembako murah di Disperindagin Tanjungpinang. 

“Selain itu dalam perhitungan kita memperhitungkan kerusakan seperti telur, minyak goreng, dan tepung, serta juga memperhitungkan keuntungan perusahaan,” katanya.

Terkait harga, untuk paket sembako lebaran, harga gula pasir per kilonya Rp13.500 sehingga totalnya menjadi Rp. 27 ribu untuk 2 Kg gula.

Kemudian Tepung Rp 10 ribu sehingga totalnya menjadi Rp 20 ribu untuk 2 Kg tepung ditambah pajak 10 persen Rp 2 ribu.

Dilanjutkan dengan harga telur Rp 51 ribu per papan (30 butir) dan minyak goreng Rp 14 ribu per liter ditambah pajak 10 persen Rp 1.400, jadi total harga barang tersebut Rp 115.400.

Sementara itu untuk biaya pengepakan Rp4.100 per paket dan biaya distribusi Rp 3.500 per paketnya.

“Nah total keseluruhannya Rp 123 ribu. Kami jual Rp 60 ribu kepada masyarakat dan Rp 63 ribu kami subsidi. Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu jelang lebaran Idul Fitri serta menekan harga di pasaran,” sebutnya kembali.

Penyidik Polres Tanjungpinang Periksa Kegiatan Sembako Murah

Penyelidikan sembako murah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) masih dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K mengatakan, selain penyelidikan terhadap dugaan mark up harga komponen sembako, pihaknya juga menyelidiki kronologis awal terkait kegiatan sembako murah ini.

"Kami selidiki dari awal. Mulai dari proses pengadaan sampai kepada pihak ketiga hingga kegiatan dilakukan. Termasuk, penarikan uang dari warga atas subsidi yang diberikan," ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Ia mengatakan, anggaran untuk kegiatan sembako murah tersebut berkisar Rp 700 juta-an. Alokasi anggaran ini bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Unit Tipikor kemarin kami perintahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Belum ada berkas yang diamankan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved