POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG

Masuk Babak Baru, Inspektorat Tanjungpinang Dalami Dugaan Mark Up Kegiatan Sembako Murah Disperindag

Pihaknya akan membentuk tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang bekerja untuk mendalami dugaan mark up pada kegiatan sembako murah itu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
dok_TRibun_batam
Kepala Inspektorat Tanjung Pinang, Tengku Dahlan. Pihaknya mendapat perintah untuk mendalami dugaan mark up pada kegiatan sembako murah di Disperindagin Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polemik sembako murah yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang memasuki babak baru.

Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan surat perintah untuk mendalami dugaan mark up pada sejumlah komponen sembako murah yang sempat dikeluhkan sejumlah emak-emak di Pinang Kencana, Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu.

"Hari ini surat perintahnya baru kami terima," ucap Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan kepada TribunBatam.id, Senin (11/5/2020).

Ia mengatakan, surat perintah tersebut bertujuan mendalami dugaan mark up dalam kegiatan paket sembako murah oleh Disdagin Tanjungpinang.

Pihaknya pun akan segera membentuk tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang akan bekerja dalam mendalami dugaan tersebut.

"Tim ini bekerja turun ke sejumlah pasar, swalayan untuk mengecek harga setiap item-item sembako itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan mengecek kembali bagaimana alur pengadaan kegiatan tersebut, hingga sampai Mou, dan pendistribusiannya.

"Kami cek juga prosedur pelelangan hingga seperti apa mounya, sampai pendistribusiannya juga," ucapnya.

Kadisperindagin Jamin Sesuai Undang Undang

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang, Ahmad Yani menjamin kegiatan sembako murah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pihaknya telah menggunakan standar harga yang ada di pasaran. Akan tetapi, pemerintah dalam pengadaan barang harus juga memperhatikan biaya tidak langsung serta pajak yang telah diwajibkan.

Dua Selat di Kepri Jadi Prioritas, Lanal TBK Pastikan Keamanan di Laut Meski Pandemi Virus Corona

Seperti Inilah Wajah Modern Tokoh Sejarah Seperti Mona Lisa, Ratu Elizabeth I Hingga Abraham Lincoln

Jika hanya menghitung harga jual, menurut Yani harga Disdagin dan di pasaran sama.

“Namun ada biaya lain seperti pembelian tali, bayar pajak, kantong dan biaya angkut. Ini semua diperhitungkan juga, makanya harga kami lebih dari total harga pasar. Kalau bapak atau ibu beli di pasar kantong ditanggung toko, tali ditanggung toko, beli juga sendiri, kami gunakan biaya angkut ke kelurahan-kelurahan,” tuturnya, Jumat (8/5/2020).

Yani mengatakan, pihknya juga mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 26 tentang harga perkiraan sendiri (HPS).

Dimana dalam HPS tersebut harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung serta pajak pertambahan nilai (PPN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved