Duduk Perkara Sri Mulyani vs BPK, Bermula dari Anies Baswedan Tagih Pencairan Dana Bagi Hasil

Polemik tersendatnya penyaluran sisa Dana Bagi Hasil ( DBH) dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) ke Pemprov DKI Jakarta mencuat.

wartakota.tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI 

"Ini yang jadi polemik karena seolah pusat punya utang ke Pemprov DKI dan tidak mau membayar/menahannya. Faktanya enggak gitu. Narasi menagih DBH layaknya orang berpiutang ini kan tidak dilakukan oleh Pemda-Pemda lain karena memahami kelaziman praktik pembayaran DBH," jelas Yustinus.

Justru, kata Yustinus, Pemerintah Pusat peka melihat situasi tidak normal sekarang ini akibat Covid-19. Pembayaran DBH yang kurang bayar ke Pemda termasuk DKI yang biasanya dibayar pada Agustus, dipercepat pada April.

Sesuai PMK 36/2020, DBH DKI dibayar pada April sebesar 50 persen atau Rp 2,5 triliun.

"Jadi polemik dan kesimpangsiuran ini tak perlu terjadi ketika waktu meminta pembayaran DBH, jika Pemprov DKI tidak terkesan seperti orang nagih utang jatuh tempo dan belum dibayar. Meski ini hak, tapi aturan dan mekanismenya jelas. Tak ada mengemplang utang," sebut Yustinus.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana, Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies Baswedan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved