Lompati Pagar Setinggi 3,5 Meter, Pria di Tanjungpinang Dibawa ke RS, Diduga Mencuri di Perumahan
Ia bersama rekannya, Fajar berusaha kabur setelah terlihat warga perumahan di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (11/5) sekira pukul 11 malam.
"Ternyata kawannya ini juga kehilangan barang-barangnya," ucapnya.
Selanjutnya, saat turun ke lantai bawah, ia melihat kaca di depan kamar sudah terbuka, dengan posisi kaca sudah di bawah jendela.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku saat jalankan aksi berdua temannya. Pelaku lainnya berinisial Ra sedang kami lakukan pengejaran," ucapnya.
Ringkus Pencuri Bak Lori
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus dua orang yang diduga terlibat pencurian besi bak kendaraan lori.
Kedua pelaku yaki Rudiyanto(34) Taufik Hidayat(24). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama, Jumat (06/03/2020).
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan, pelaku yang pertama ditangkap Rudiyanto(34) dikawasan Anggrek Merah, kilometer 5, Kota Tanjungpinang.
"Kami ringkus sekira pukul 17.30 WIB," katanya, Minggu (08/03/2020).
Saat dilakukan introgasi, Rudiyanto menyebutkan selain dirinya, ada 2 temannya terlibat pencurian.
"Anggota pun mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, dan melakukan penangkapan di kawasan Perumahan Graha Indo Mulya Kilometer 15 Tanjungpinang," sebutnya.
Pelaku kedua, Taufik Hidayat(24) diamankan sekira pukul 20.30 WIB malam.
"Untuk satu pelaku lagi berinisial SS masih dalam penyelidikan tim di lapangan," ucapnya.
"Dari hasil penangkapan, barang bukti besi bak lori yang dicuri kita temukan dalam kondisi sudah terpotong-potong," tambahnya.
Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPindana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)