Berbagai Ulah Ratusan Napi Asilimasi, Mulai Dari Pencurian Hingga Pembunuhan
Para mantan narapidana itu menjadi penjahat kambuhan begitu kembali ke masyarakat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan buat memberikan kebebasan kepada para narapidana melalui program asimilasi.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Namun demikian, nyatanya di lapangan hal tersebut justru menimbulkan masalah baru.
Seratusan lebih mantan narapidana yang bebas karena program asimilasi kembali berulah.
Para mantan narapidana itu menjadi penjahat kambuhan begitu kembali ke masyarakat.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, hingga Selasa (12/5) kemarin tercatat ada 106 mantan narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi Covid-19.
• Dapat Asimilasi di Rumah, Sudah Tiga Napi di Rutan Batam Kembali Masuk Bui Karena Mencuri
• Polisi Padang Nyamar Jadi Driver Ojek Online, Bekuk Pelaku Begal dan Tembak Napi Asimilasi
• Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Diketahui Napi Baru Bebas Karena Asimilasi
Perkara 106 eks narapidana itu ditangani oleh 19 Polda, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Sumatera Utara.
Dari 19 daerah itu, narapidana yang paling banyak kembali berulah ada di daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
"Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana," jelas Ahmad.
Adapun jenis kejahatan yang dilakukan para mantan narapidana asimilasi itu beragam, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas) serta curanmor.
”Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4).
Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan sebanyak 36.641 orang.