VIRUS CORONA DI KEPRI

Rapid Test Berbayar di Bandara Hang Nadim Batam, Ini Tanggapan Plt Gubernur Kepri Isdianto

Melalui Kabag Protokol Pemprov Kepri, ia menyampaikan prosedur dari KKP Kelas I Batam yang menyebut rapid test terbatas bagi masyarakat umum.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
ISTIMEWA
RAPID TEST -Kepala Barenlitbang Pemprov Kepri, Naharuddin menjalani rapid test di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (20/4/2020) pagi. Pelaksanaan rapid test yang dikenakan biaya di Bandara Hang Nadim jadi perhatian Plt Gubernur Kepri, Isdianto. 

"Tapi malah begini jadinya. Ini pemerintah sepertinya tidak tegas soal lockdown. Kalau tadinya dilarang sekalian kami ikhlas akan keadaan. Diberikan kelonggaran tapi kami diperangkap dan secara halus memoroti uang kami," ujarnya.

Sementara itu, Direktur BUBU Bandara Hang Nadim Batam Suwarso membenarkan tarif Rapid Test Rp 400 ribu per orang.

Dia mengatakan, fasilitas itu untuk menjamin kesehatan calon penumpang.

"Di Hang Nadim juga ada fasilitas pemeriksaan rapid tes oleh pihak ketiga, biaya Rp400 ribu. Nantinya RSBP juga akan bergabung untuk menyediakan fasilitas tersebut,'' ujar Suwarso

Suwarso mengatakan, sebenarnya tidak diharuskan semua penumpang harus ikut Rapid Test di Hang Nadim.

Tapi, bagi yang sudah memperoleh dari luar dan dari dokter resmi atau Rumah Sakit Resmi tidak perlu lagi.

Rapid Test, hanya diperuntukan bagi mereka yang terbang tanpa tes kesehatan terlebih dahulu.

"Sebenarnya aturannya calon penumpang harus melengkapi surat keterangan bebas covid-19. Calon penumpang bisa saja memeriksakan di luar bandara," tambahnya.

Reaksi Anggota DPRD Batam

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo, mempertanyakan biaya Rapid Test Covid-19 Rp 400 ribu di Bandara Hang Nadim Batam.

Politisi NasDem mengatakan, pemerintah sudah komitmen segala pembiayaan soal Covid-19 termasuk Rapid Test tidak dipungut biaya.

"Tapi kok masih ada begitu. Itu kami pertanyakan juga itu. Kok bisa dilakukan pemungutan per penumpang. Siapa yang suruh, apa dasar hukumnya? Ingat loh, bandara itu fasilitas umum milik negara. Segala bentuk pemungutan harus berdasar hukum. Jangan sampai kemudian menjadi persoalan hukum," ujar Arlon saat diminta tanggapan Selasa (12/5) siang.

VIDEO - Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pasutri di Kampung Rawa Bebek

Tompi Kenang Kue Cokelat Pemberian Mendiang Glenn Fredly, Selalu Menjadi Kebiasaan Lo ke Gue

Rapid Tes Covid-19 merupakan salah satu syarat bagi penumpang yang akan terbang.

Meski sebenarnya pelaksanaan Rapid Test tidak harus di Bandara Hang Nadim Batam.

Ia mengatakan, tidak mempermasalahkan bandara buka kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved