BATAM TERKINI
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli, Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Taat Hukum
Organisasi buruh di Batam angkat bicara terkait rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
Angka tersebut lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan, tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.
Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.
Sementara iuran unruk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II dan Rp80.000 untuk kelas I.
Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Dianggap Memberatkan
Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat.
Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," kata Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Timboel menegaskan, di Pasal 38 Perpes tersebut menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini, putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.
Padahal, menurutnya, peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh wabah Covid-19.
Bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif dan menunggak.
Denda yang dikenakan menjadi 5% di 2021, padahal sebelumnya besaran denda hanya 2,5%.
Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini. Untuk iuran PBPU dan PBI kelas III, di tahun ini peserta membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp35.000 per orang per bulan, lalu Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.