IDUL FITRI 2020

Batam Masuk Zona Merah, Pemerintah Tiadakan Takbir Keliling, Minta Warga Salat Id di Rumah

Pemko Batam, Kemenag dan sejumlah pihak terkait menggelar rapat bersama dan menyepakati beberapa hal terkait pelaksanaan salat Idulfitri saat Corona

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Pawai takbiran di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2019 lalu. Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah meniadakan pawai takbir tahun 2020 

Dengan menaati arahan ini, Rudi berharap akan ada perubahan pada sebaran Covid-19 di Batam. Sehingga setelah momen puasa dan lebaran yang dijalani dengan batasan ini, bisa segera selesai.

Plt Gubernur Buat Surat Edaran

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto merilis surat edaran terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H/2020 di seluruh kabupaten/kota Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan sudah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.

Di dalam surat tersebut, ditekankan kepada daerah yang masih berada pada status Zona Merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan secara berjamaah atau berkumpul pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan Pelaksanaan Salat Idulfitri di Kawasan Covid-19.

"Pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam. Namun jika sudah masuk dalam kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam surat tersebut.

Termasuk pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Dan berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 14 Mei 2020 diketahui bahwa Batam dan Tanjung Pinang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Karimun masuk dalam zona kuning dan Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga masuk dalam Zona Hijau.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa yang dapat di kategorikan sebagai daerah yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau. Untuk itu, Pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, maka pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tetap dilakukan di rumah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI.

"Begitu juga dengan lelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah," terangnya.

Surat tersebut juga dibahas dan sebagai acuan dalam rapat koordinasi Wali Kota Batam terkait kebijakan pelaksanaan Idul Fitri bersama tokoh agama di Kota Batam. Rapat ini dilangsungkan di Panggung Utama Dataran Engku Puteri, Jumat (15/5/2020) pagi hingga siang hari.

Dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, tokoh agama Islam, dan beberapa OPD yang berada di lingkungan Pemko Batam.

Warga Bintan Bisa Salat Id di Masjid

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved