IDUL FITRI 2020

Batam Masuk Zona Merah, Pemerintah Tiadakan Takbir Keliling, Minta Warga Salat Id di Rumah

Pemko Batam, Kemenag dan sejumlah pihak terkait menggelar rapat bersama dan menyepakati beberapa hal terkait pelaksanaan salat Idulfitri saat Corona

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Pawai takbiran di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2019 lalu. Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah meniadakan pawai takbir tahun 2020 

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam situasi Pandemi Covid-19 di Bintan.

Surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor:451.2/SETDA/377 ini juga untuk menindaklanjuti Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang saat ini masuk dalam kategori Zona Hijau di Provinsi Kepri bisa melaksanakan Shalat di Masjid.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menyampaikan, bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 saat ini masih terkendali Bintan.

Maka dari itu, Umat islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan Shalat Lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan shalat I'ed berjamaah di Masjid.

Untuk shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah 2020 tidak dilaksanakan di lapangan terbuka dengan beberapa ketentuan.

Dimana Jamaah masjid surau/ Musholla terdiri dari warga yang berdomisili di sekitar masjid, surau/ Musholla tersebut.

Jama’ah Masjid, Surau/Musholla terdiri dari warga yang berdomisili di sekitar Masjid, Surau / Musholla tersebut.

Selanjutnya, jamaah dari luar kampung tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla yang berada di luar tempat tinggalnya.

Sedangkan untuk jamaah yang baru melakukan perjalanan keluar daerah diminta untuk shalat dirumah masing-masing.

"Berikutnya, Jamaah dari luar daerah agar tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla,"ucapnya, Jumat (15/5/2020).

Apri Sujadi juga menuturkan, dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Yakni seperti menyediakan scan suhu tubuh,menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing,tidak berjabat tangan dan menjaga jarak,"tuturnya.

Apri juga meminta bahwa dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, diminta kepada pengurus Masjid, Surau /Musholla agar mengutamakan jamaah di lingkungannya.

Pelaksanaan ibadah shalat Jumat dan Idul Fitri, juga diminta kepada Khatib untuk mempersingkat khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.

"Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.

Apri juga tidak lupa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan Takbir keliling pada Idul Fitri 1 Syawal 1441 H / 2020 M.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved