CORONA VIRUS
Pandemi; Libur Lebaran 2020 Dimulai 21 Mei, Kantor Beroperasi Kembali Selasa 26 Mei, Sekolah 13 Juli
Karena Kamis (21/5/2020) ituLibur Nasional yang bertepatan Kenaikan Isa Al Masih, maka diperikiarakan aktivitas perkantoran berakhir Rabu
3. Libur dan Cuti Bersama Merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri
Kesepakatan penentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Libur dan Cuti Bersama Merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri
KEBIJAKAN perubahan libur nasional dan cuti bersama di masa pandemi global ini tertuang dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Beleid itu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020, yang dirilis September 2019 lalu.
Lebih lanjut, selain tidak beroperasi pada pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H, kantor pemerintah dan bank sentral juga tidak beroperasi pada Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu, 28 Oktober - Jumat, 30 Oktober 2020. Kebijakan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengusulkan untuk menggeser jadwal mudik setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Usulan ini diberikan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang diprediksi tidak bisa mudik selama pandemi.
Di sisi lain, hingga saat ini, jadwal cuti Lebaran 2020 yang masih berlaku adalah Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut tertuang, tambahan cuti bersama Lebaran yang sedianya tanggal 26-29 Mei 2020, diganti menjadi akhir tahun tepatnya 28-31 Desember 2020.
Ada juga kesepakatan lain seperti Lebaran tetap 24-24 Mei 2020.
Sementara untuk cuti bersama ada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," jelasnya.