PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

DERETAN Fakta Perwira Polisi Bintan Terlibat Kasus Penggelapan 83 Mobil di 3 Wilayah di Kepri

Seorang perwira polisi yang bertugas di Mapolres Bintan ditangkap karena kasus penggelapan mobil di 3 wilayah di Kepri. Simak deretan faktanya.

istimewa
Suasana di lokasi sebuah kosan saat Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan mengamankan seorang oknum perwira Polres Bintan terduga pelaku penggelabapan puluhan mobil Minggu (17/5/2020) malam 

"Laporan awal dari masyarakat ada sebanyak 34 mobil yang telah digelapkan oleh pelaku," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Arie menjelaskan, dari pendalaman didapati 71 mobil dari awalnya hanya 34 mobil berhasil digasak pelaku tersebut.

"Dari 71 mobil itu kita kembangkan lagi dari beberapa TKP, kita dapati barang bukti sebanyak 12 kendaraan. Jadi total saat ini sebanyak 83 kendaraan," sebutnya memberikan keterangan.

Saat ini sudah sebanyak 13 mobil barang bukti yang berada di Mapolda Kepri. Terdiri dari mobil XPander 6 unit, Pajero sport 1 unit, Calya 2 unit, Xenia 1 unit dan Avanza 3 unit.

"Sementara kendaraan sisanya saat ini dalam perjalanan, dari tiga kabupaten dan kota menuju Polda Kepri," ujarnya.

Pelaku Beraksi Selama 2 Tahun

Menurut Arie, pelaku telah tiga tahun melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Hal itu berdasarkan keterangan dan dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan.

"Pelaku melakukan aksinya sejak 2017 lalu," ujarnya.

Aksi pelaku diketahui dari laporan salah satu korban, Iptu HA menjual mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Berangkat dari laporan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut," ujarnya.

Sampai saat ini dari hasil pengembangan ada sebanyak 83 mobil yang menjadi hasil penggelapan dan penipuan pelaku.

Ditangkap di Pelalawan

Arie mengatakan, oknum perwira polisi itu diringkus di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu, (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap. Ini berkat kerja sama antara Tim Opsnal Gabungan Polda Kepri dan Riau," sebutnya.

Arie mengatakan saat ditangkap, pelaku tidak melawan kepada petugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved