PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

DERETAN Fakta Perwira Polisi Bintan Terlibat Kasus Penggelapan 83 Mobil di 3 Wilayah di Kepri

Seorang perwira polisi yang bertugas di Mapolres Bintan ditangkap karena kasus penggelapan mobil di 3 wilayah di Kepri. Simak deretan faktanya.

istimewa
Suasana di lokasi sebuah kosan saat Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan mengamankan seorang oknum perwira Polres Bintan terduga pelaku penggelabapan puluhan mobil Minggu (17/5/2020) malam 

"Nggak akan bisa kamu lari, nggak akan bisa lagi. Mohon aku, demi mama, demi keluarga, demi semuanya, kamu nyerahin diri lagi," ujarnya.

Sempat Tak Luluh Oleh Rayuan

Dari rekaman video rayuan untuk menyerah diri dari kekasih Ha itu dikatakan Arie, pelaku juga tak kunjung luluh untuk menyerahkan diri.

"Dia menolak dan menyatakan Indonesia itu luas untuk dirinya melarikan diri," ujar Arie.

Saat penangkapan Ha, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang mengamankannya.

Tak Beraksi Sendiri

Saat ini Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka sebagai kaki tangan pelaku dan saat ini ada enam terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polda Kepri.

Sedangkan untuk modus pelaku sendiri adalah menjual mobil rental tersebut.

"Ia merental mobil bulanan dan per tiga bulan sekali untuk mobil tersebut dibayar dan setelah sampai masa pembayaran dia tidak melakukan pembayaran," sebut Arie.

Setelah itu, pemilik mobil rental yang tidak dibayar oleh pelaku mendapatkan informasi, bahwa mobil milik korban telah dijual pelaku.

"Ada orang yang menelepon pemilik mobil bahwa mobil rentalnya mau dijual pelaku," ujarnya.

Kabur Lewat Jalur Laut

Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau mengamankan Iptu Ha di tempat persembunyiannya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Minggu (17/5/2020).

Iptu Ha mulai melarikan diri pada tanggal 8 Mei 2020 lalu dan sudah dilakukan pencarian oleh anggota kepolisian Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto mengungkapkan, pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau menggunakan jalur laut.

"Pelaku melarikan diri menggunakan kapal Ro-Ro ke Tembilahan dan melanjutkan perjalanan darat ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Diamankan di Tempat Kos

Arie mengatakan pelaku diamankan di kos-kosannya sekitar pukul 22:15 WIB.

Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com dari seorang saksi mata, sejumlah warga melihat proses penangkapan pelaku oleh tim gabungan. Mereka berdebar melihat kemunculan sejumlah polisi ke area kosan di jalan Pemda di malam hari.

HA dicokok di sebuah rumah kost antara Jalan Pemda dan Jalan Lintas Timur (Jalintim) pada malam hari. Seorang pria diduga HA dibawa polisi berbaju preman ke dalam mobil dan diangkut pergi.

"Kalau informasinya yang ditangkap itu polisi juga. Katanya menggelapkan mobil di arah Batam sana," kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis kepada tribunpekanbaru.com, Senin (18/5/2020).

Tanpa perlawanan petugas menggiring pria itu keluar dari kamar kost menuju mobil. Tanpa menunggu lama pelaku langsung dibawa pergi.

Aksi kejahatan Ha diketahui berawal dari laporan korban yang merasa mobilnya dijual tanpa sepengetahuan dirinya.

Saat ini barang bukti mobil sebanyak 13 unit hasil penggelapan dan penipuan pelaku sudah berada di Mapolda Kepri.

"Pelaku dalam menjual mobil pertama hanya mobilnya terlebih dahulu dan untuk surat-surat menyusul dan itu ia janjikan kepada pembeli," ujarnya.

Sanksi Pidana dan Disiplin Menanti

Arie mengatakan, proses hukum terhadap pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil di tiga tempat di Kepri, Iptu HA, saat ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Arie mengatakan, terhadap oknum perwira polisi di Polres Bintan itu akan diberlakukan Peradilan Umum.

Sedangkan untuk kode etik kepolisian, nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kepri.

"Masalah disiplin etika nanti di Propam Polda Kepri," sebutnya. (Tribunbatam.id/Alamudin)(tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved