KORUPSI DI KEPRI
Kajati Kepri Sudarwidadi Komitmen Basmi Tindak Pidana Korupsi Meski Pandemi Covid-19
Dua tersangka dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus korupsi izin tambang bauksit.
Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.
Terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.
"Proses penyidikan dilakukan dari 21 sampai 28 April 2020," sebutnya, Rabu (6/5/2020).
Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp 31.856.348.226,90.
"Pak Kajati menargetkan, pertengahan Mei segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang untuk sidang," ujarnya.
Usut Tuntas Mafia Tambang Bauksit
Kejati Kepri telah lebih dahulu menetapkan AT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Aj yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.
• Kominfo Buka Gelombang Dua, Simak Persyaratan Mendaftar Beasiswa Online Academy 2020
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, kasus ini pun terkait pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019.
Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.
"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliar," ucap Tety Syam.
Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri diketahui menghadap Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.
Mereka bertemu Sekdaprov Kepri setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri Republik Indonesia terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.
• Ramalan Zodiak Asmara Rabu 20 Mei 2020, Aries Harmonis, Aquarius Cari Perubahan, Virgo Fokus
"Keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.
Tidak lama berselang, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.
Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.