KORUPSI DI KEPRI

Kajati Kepri Sudarwidadi Komitmen Basmi Tindak Pidana Korupsi Meski Pandemi Covid-19

Dua tersangka dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus korupsi izin tambang bauksit.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi (tengah) saat ungkap kasus korupsi di Kejati Kepri, Selasa (19/5/2020). 

"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.

Sanksi itu merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

Usai Libur Lebaran, Siswa Batam Belajar Lagi Mulai 2 Juni, Ini Kata Sejumlah Orangtua Murid

Lantik 242 PNS, Bupati Anambas Hampir Setiap Tahun Minta Kuota Penerimaan ke Pusat, Ini Sebabnya

Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal terkait kewenangan yang mereka miliki.

Keduanya telah memberikan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu.

"Kewenangan tersebut sudah dilimpahkan kepada keduanya namun disalah gunakan," ungkap Mirza.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved