KORUPSI DI KEPRI

Kajati Kepri Sudarwidadi Komitmen Basmi Tindak Pidana Korupsi Meski Pandemi Covid-19

Dua tersangka dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus korupsi izin tambang bauksit.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi (tengah) saat ungkap kasus korupsi di Kejati Kepri, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi menyatakan komitmennya untuk menumpas habis kasus korusi di Provinsi Kepri, meski pandemi Covid-19.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi izin tambang bauksit di Provinsi Kepri menjadi satu di antara kasus lainnya.

Delapan orang saksi dimintai keterangannya hari ini, Selasa (19/5/2020). Pemeriksaan sejumlah saksi ini merupakan upaya penyidikan terhadap 12 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan penyidik Kejati Kepri.

"Kerja kami dalam penanganan kasus korupsi dan lainnya di Kejati Kepri meski pandemi tetap berjalan. Tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Dua tersangka dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Kepri kemudian menambah jumlah tersangka menjadi 10 orang.

"Dua tersangka inisial AT dan AM yang lebih dahulu ditetapkan tersangka terhadap berkas perkara tinggal menunggu pra tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.

Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.

Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Masuk Zona Hijau, Warga Anambas Bakal Salat Idul Fitri di Masjid, Protokol Kesehatan Jadi Prioritas

Jangan Khawatir, Ini 3 Cara Praktis Menyimpan Ketupat Lebaran Agar Tidak Cepat Basi

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Kemudian, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim membenarkan adanya penambahan tersangka baru itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved