Mantan Penyidik Satnarkoba Terlibat Dalam Jaringan Pengedar Narkoba, Ditangkap Oleh BNN
BNN Pematangsantar mengembangkan kasus penangkapan oknum anggota polisi dalam peredaran narkoba di daerah itu.
TRIBUNBATAM.id, PEMATANGSIANTAR - Mantan penyidik Satnarkoba menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Diketahui, pelakui berinisial IJS yang merupakan mantan penyidik narkoba di Polres Simalungun.
BNN Pematangsantar mengembangkan kasus penangkapan oknum anggota polisi dalam peredaran narkoba di daerah itu.
• BC Batam Gagalkan Penyelundupan iPhone dan Aksesoris Hp ke Tembilahan, Diangkut Speed Boat
• Fakta dan Kronologi Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Sempat Tegang saat Minta Waktu Merokok
• Mobil Kelamaan di Garasi? Lakukan 8 Pengecekan Ini Agar Mobil Tetap Tokcer
Hasilnya, aparat kembali menangkap dua orang, Dengan demikian sudah ada empat orang yang tertangkap dalam kaitannya dengan oknum polisi pengedar narkoba itu.
BNNK Pematangsiantar melakukan pengembangan yang mana total sebanyak empat orang diamankan dan saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diamankan Senin (18/5/2020) malam tadi.
"Sudah kita kembangkan sampai tadi malam, jadi totalnya ada empat tersangka yang kita amankan dari lokasi berbeda," kata Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuaji, Selasa (19/5/2020) siang.
Adapun keempat tersangka berinisial IJS alias Indra (41), warga Jalan Medan KM 9,5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
IJS adalah mantan Penyidik Sat Narkoba Simalungun dan Sat Lantas Polres Simalungun yang merupakan pengedar narkotika.
Ia tersangka pertama yang diamankan Personel BNNK.
Selanjutnya AN alias Apin (30), warga Huta lV Bandar Jambu, Kabupaten Simalungun, DA alias Atmaja (24), dan rekannya HS alias Halomoan (24).
Kedua tersangka tersangka terakhir adalah warga asal Jalan Tangki lorong dua puluh, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Pertama kita amankan itu si IJS sama AN, dari Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Tepatnya di Simpang Rame.
Lalu, tersangka DA sama HS, kita amankan depan hotel horison Jalan Rakkuta Sembiring," ujarnya.
Informasi penangkapan tersebut dijelaskan Saudara Sinuhaji, lantaran adanya informasi dari masyarakat yang mana salah satu tersangka berinisial IJS adalah bandar narkoba.
"Benar, personel kita pertama kali melakukan penyamaran dan transaksi terhadap pelaku IJS dan rekannya AN.
Dari mereka kita temukan timbangan digital, sabu seberat 10 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir serta uang Rp 6 juta dan Mobil Xenia," tambahnya.