SIDANG KASUS PEMBUNUHAN PNS ANAMBAS

Hadir di Sidang Kasus Pembunuhan PNS Anambas, Keterangan 4 Saksi Cocok dengan Hasil Rekonstruksi

Empat orang saksi yang hadir Selasa (19/5), diminta kesaksiannya terkait kronologi detik-detik korban berinisal A yang dihabisi terdakwa seorang diri.

TribunBatam.id/Istimewa
Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum saat memimpin sidang online kasus pembunuhan oleh terdakwa Ijah, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 4 saksi dihadirkan pada sidang perdana secara daring di Cabjari Natuna di Tarempa itu. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan PNS Anambas secara online dengan terdakwa Ijah di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Empat orang saksi yang hadir Selasa (19/5) kemarin diminta kesaksiannya terkait kronologi detik-detik korban berinisal A yang dihabisi oleh Ijah seorang diri.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Allan Hendry Baskara Harahap mengatakan, keterangan yang diberikan saksi tidak jauh dari apa yang diceritakan oleh terdakwa serta rekonstruksi yang dilakukan pada 25 Oktober 2019.

"Saksi menceritakan tentang yang dialami dan diketahui tentang kejadian. Keterangannya tidak jauh berbeda dari rekonstruksi dan pernyataan terdakwa," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020).

Pembunuhan yang dilakukan Ijah, berawal cekcok antara korban dan terdakwa, dan terdakwa melilitkan tali ayunan milik anaknya ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri saat itu.

Korban tidak sadarkan diri akibat terdakwa SH dan Korban A saling jambak rambut dan memukul, saat itu korban lemas dan diketahui bahwa korban punya penyakit asma yang membuat nya sesak nafas.

Motif pembunuhan yang dilakukan SH ini akibat tidak terima dianiaya oleh korban, dan memang punya dendam terhadap korban.

Kronologis secara umum SH pergi karoke, kemudian ditunggu oleh korban A di depan kosan, disitulah terjadi percekcokan mulut sehingga terjadi penganiayaan.

Teman satu kosan tempat SH tinggal juga mendengar adanya teriakan perkelahian kedua pasangan tersebut, namun tidak mengetahui bahwa perkelahian itu merenggut nyawa suami terdakwa.

Perdana Sidang Online

Proses hukum kasus pembunuhan yang dengan terdakwa Ijah terus berlanjut meski pandemi Covid-19.

Tak Ingin Kebobolan Soal Covid-19, 17 Pegawai Cabjari Natuna di Tarempa Jalani Rapid Test

Surat Kendaraan Dipalsukan, 12 Unit Mobil Kejahatan Iptu Hiswanto Ady Disita Polres Tanjungpinang

Sidang secara online dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (19/5/2020).

Sidang daring perdana ini dipimpin Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto digelar di aula kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Sidang online tersebut dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi pada kasus pembunuhan tahun 2019 itu.

"Ini merupakan sidang perdana yang kami lakukan secara online," ujar Kacabjari Natuna di Tarempa Allan Hendry Baskara Harahap, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved