VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Tak Ingin Kebobolan Soal Covid-19, 17 Pegawai Cabjari Natuna di Tarempa Jalani Rapid Test

Pelaksanaan rapid test ini dilakukan atas permintaan Kacabjari Natuna di Tarempa kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Anambas.

TribunBatam.id/Istimewa
Tim medis Dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Kepulauan Anambas merapid test 17 pegawai Cabjari Natuna di Tarempa, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sebanyak 17 pegawai Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menjalani rapid test Covid-19.

Pelaksanaan rapid test ini dilakukan atas permintaan dari Kacabjari Natuna di Tarempa kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Anambas.

Tes cepat ini merupakan kerja sama dengan Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tujuannya, sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Baban Subhan menyampaikan pentingnya rapid test ini.

"Pelaksanaan rapid test ini penting, khususnya terhadap instansi vertikal seperti kejaksaan dan instansi lain yang bergerak di bidang pelayananan publik," ucap Baban, Rabu (20/5/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Kacabjari Natuna di Tarempa, Allan Hendry Baskara Harahap.

"Giat rapid test ini dilaksanakan dengan tujuan pencegahan terhadap Covid-19. Meskipun Anambas masih zona hijau, namun antisipasi terkait hal ini harus terus dilakukan," jelasnya.

Dari hasil rapid test, 17 pegawai Cabjari Natuna di Tarempa tercatat non reaktif Covid-19.

Instruksi Jaksa Agung

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tenaga pegawai dan honorer Cabjari Tarempa.

Surat Kendaraan Dipalsukan, 12 Unit Mobil Kejahatan Iptu Hiswanto Ady Disita Polres Tanjungpinang

Berusia 18 Tahun, Putri Dwayne Johnson Akan Jadi Atlet Smackdown, The Rock Akui Bangga

Dibantu oleh Tim medis dari Dinas Kesehatan Pemkab Anambas melakukan pengecekan satu persatu pegawai dan staf Cabjari Tarempa.

Setelah pengecekan kesehatan dilakukan, dilanjutkan dengan penyemprotan desinfektan sekitar area kantor Cabjari Tarempa.

Kacabjari Tarempa, Allan Hendry Baskara Harahap mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, sekaligus menindaklanjuti instruksi dari Jaksa Agung RI terkait dengan pencegahan virus Covid-19.

"Kami lakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan kejaksaan. Ini juga ada instruksi dari Kejagung jadi kita laksanakan sebagai bentuk partisipasi kita terhadap pencegahan penyebaran virus Korona ini," kata Allan kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Pemeriksaan kesehatan ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dari pengecekan kesehatan tadi semuanya dalam keadaan sehat. Saya juga sudah instruksikan ke seluruh pegawai untuk rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Herianto menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kacabjari Natuna di Tarempa yang mengikuti petunjuk pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Herianto juga menambahkan, Kacabjari Natuna di Tarempa menyampaikan apresiasi kepada Pemda Anambas melalui Dinas Kesehatan Anambas atas respon cepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Anambas.

"Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan mengenai informasi seputar Covid-19 dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus ini," katanya.

Dampingi Pemkab Anambas Penanganan Covid-19

Relokasi anggaran dan pengadaan barang jasa untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat pendampingan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Disuruh Tutup, Pasar Kaget di Pemukiman Tetap Buka, Camat Sagulung : Kita Minta Satpol PP Tertibkan

Pendampingan dari sisi hukum itu, diakui Kacabjari Natuna di Tarempa, Allan Hendry Baskara Harahap mengacu pada Pasal 30 aya (2) Undang Undang nomor 16 tahun 2004 tentang tugas kejaksaan sebagai pendamping hukum.

Allan mengatakan pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Jadi terdapat 5 tugas yang dilakukan jaksa pengacara negara (JPN) yang terlampir pada peraturan jaksa agung nomor PER-018/A/J.A/07/2014 mengenai standar operasional prosedur pada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara," ucap Allan kepada wartawan, Minggu (11/5/2020).

Allan menerangkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemkab Anambas dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.

Dengan melai tugas yakni, memberikan pendapat hukum atau konsultasi hukum terhadap rencana anggaran dan biaya dari masing-masing OPD teknis yang menjalankan program penanganan Covid-19. Lalu melakukan review terkait RAB yang disusun.

Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Marga Latuconsina, Andre Taulany Unggah Kata-kata Bijak

KECELAKAAN DI BATAM - Kunci Pengaman Lepas, Kontainer Lepas dari Trailer saat Melaju di Jalanan

Memberikan saran masukan dari segi tinjauan yuridis normatif terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat koordinasi secara berkala dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.

"Kami sebagai jaksa pengacara negara di Tarempa sudah melakukan kegiatan pendampingan hukum terhadap pemerintah Kepulauan Anambas," ucapnya.

Ia mengungkapkan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa tertuang dalam instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, serta ditindak lanjuti dengan instruksi jaksa agung RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pengamanan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan serta Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

"Haraan kami, pemerintah daerah dapat melakukan output dan hasil sesuai yang diinginkan. Kami dari kejaksaan tentunya sangat berterima kasih bahwa telah dipercaya dalam melakukan pendampingan hukum," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved