BATAM TERKINI

Gelapkan 107 Mobil dan Raup Rp 5 Miliar, Begini Trik Iptu Hiswanto Ady Agar Pembeli Tak Curiga

Jumlah mobil yang digelapkan oknum Perwira Polisi Bintan ternyata tak hanya 83 unit tapi 107 unit. Pelaku dan komplotan meraup Rp 5 miliar.

kompas.com
Iptu HA perwira polisi yang bertugas di Polres Bintan yang telah menggelapkan 107 unit mobil ini dalam menjalankan aksinya ternyata juga memalsukan dokumen kendaraan tersebut.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA) 

Selain kerugian materi, Tio mengaku, 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn miliknya pun belum ditemukan sejak Januari 2020 lalu.

Namun ia tak ingin menuduh jka hal itu disebabkan komplotan Ady.

"Bisa saja kaki-kaki dia atau komplotan lain. Jadi masih menunggu juga gimana untuk 1 mobil saya itu. Sebab cara Ady ini, selain janjikan disewa PT. BAI, ia juga menerima mobil take over dari Rahman untuk kemudian diteruskan," katanya.

 Penyaluran BST Buat Pusing Lurah Tanjung Uncang Batam, Satu Keluarga Diduga Dapat 2 Bantuan

Transaksi pengambilalihan (takeover) kendaraan 'di bawah tangan' sendiri dalam dunia kredit merupakan kegiatan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, terhadap Iptu Hiswanto Ady akan dikenakan pasal 372 KUH Pidana terkait penggelapan, pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan, dan pasal 263 KUH Pidana terkait pemalsuan surat atau surat palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.

"Kapolda Kepri memberikan atensi terhadap perkara ini," katanya dalam rilis tertulis.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Harry, terdapat sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang berhasil digelapkan.

Hingga saat ini, tim teknis gabungan Polda Kepri pun masih terus melakukan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. (TribunBatam.id/Alamudin/Ichwan Nurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved