BATAM TERKINI
Gelapkan 107 Mobil dan Raup Rp 5 Miliar, Begini Trik Iptu Hiswanto Ady Agar Pembeli Tak Curiga
Jumlah mobil yang digelapkan oknum Perwira Polisi Bintan ternyata tak hanya 83 unit tapi 107 unit. Pelaku dan komplotan meraup Rp 5 miliar.
Dengan harga demikian, tak sedikit pembeli yang berminat, apalagi Ady juga menjanjikan bahwa mobil-mobil tersebut diambil langsung dari showroom.
• Fortuner hingga Pajero, Polda Kepri Amankan 31 Mobil yang Digelapkan Oknum Perwira Polisi Bintan
• TERBONGKAR! Begini Cara Oknum Perwira Polisi Bintan Perdayai Pemilik Rental & Gelapkan 83 Mobil
• Warga yang Tertipu Iptu Hiswanto Ady, Diminta Lapor ke Polda Kepri
Ady juga memanfaatkan pangkat dan jabatannya sebagai perwira polisi di Polres Bintan untuk memperoleh kepercayaan baik dari pihak perental maupun pembeli mobil.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya melakukan pelacakan terhadap kendaraan roda empat lainnya yang diduga telah tersebar di kawasan Provinsi Kepulauan Riau.
"Tim teknis masih melakukan pengejaran dan pelacakan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita," tambah Harry.
Palsukan Dokumen Kendaraan
Empat tersangka kasus polisi gelapkan mobil rental yang diungkap penyidik Direskrimum Polda Kepri terancam mendekam 4 tahun di penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 64 KUHP.
Selain mengamankan sejumlah mobil, pihaknya juga mengamankan pelat nomor palsu berikut surat kendaraan yang diduga palsu.
"Selain penggelapan dan penipuan, empat tersangka juga diduga memalsukan dokumen surat-surat kendaraan," ujar Harry dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga membenarkan terkait pemalsuan dokumen tersebut.
Arie menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya memprioritaskan menyelamatkan barang bukti dan menangkap pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Provinsi Kepri ini.
Hal tersebut dikatakan Arie, karena pertimbangan mobil yang digelapkan tersebut digunakan untuk mencari nafkah para korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri untuk melakukan pengecekan sejumlah kendaraan tersebut. Biasanya menjelang hari raya seperti ini banyak warga kita yang menggunakan jasa rental mobil. Makanya Wadirkrimum menelusuri barang bukti sebanyak mungkin," sebutnya.
Sedangkan nasib Iptu Hiswanto Ady terkait profesinya, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri tetap memprosesnya secara hukum.
"Untuk pelanggaran kode etik akan diproses berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Jadi setelah vonis inkrah baru kami proses kode etiknya," sebutnya.
