Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Ternyata Ada Pohon Ganja di Lantai Atas Paling Atas

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menggerebek sebuah rumah di Komplek Town House di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area, yang diduga te

Editor: Eko Setiawan
Tribun Medan
POLISI mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam dalam pot bunga, Kamis (21/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Sebuah Rumah pengedar Narkoba di Medan di grebek Polisi.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan tersanka dan sejumlah barang bukti serta pohon ganja yang ditanam di rumahnya,

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menggerebek sebuah rumah di Komplek Town House di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area, yang diduga tempat penjualan narkotika.

Masih ada Warga Anambas Tak Pakai Masker saat Berburu Keperluan Idul Fitri di Pasar Inpres

Duduk Perkara Cekcok hingga Adu Jotos Antara Habib Umar Assegaf dan Satpol PP, Videonya Viral

Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Perketat Pengawasan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun

Dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan empat paket sabu-sabu, dan menemukan 20 batang pohon ganja yang ditanam di lantai atas rumah.

Tidak sampai di situ, petugas juga mengamankan lima orang dari lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan di Mapolsek Medan Kota.

Wakapolrestabes Medan mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/5/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengusaha Jual Beli Mobil Ditemukan Tewas Terikat di Bengkel, Kepala Remuk Dipukul Pakai Martil

Bantu Warga Akibat Virus Corona, Rosmeri Isdianto Beri Sembako di Dua Pelabuhan Kota Batam

4 Tips Mengolah Ketupat Agar Tidak Mudah Basi untuk Lebaran, Perhatikan Cara Merebus

Di mana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Town House di Jalan Japaris ada orang yang menjual narkotika jenis sabu.

"Sehingga tim melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan transaksi langsung dengan pelaku," ujarnya, Kamis (21/5/2020).

Lanjut dikatakan AKBP Irsan, petugas kepolisian langsung mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai penjual dan empat orang yang berada di rumah tersebut.

Adapun identitas para pelaku tersebut, Muklis Anugrah (31) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Fariza (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal.

Adi (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya Gang Sawah, dan Anggita Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, sambung Irsan, petugas mendapati satu batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot di dalam rumah.

Petugas kemudian menemukan empat paket sabu-sabu yang terdiri dari dua paket kecil dan dua paket sedang.

"Kelima tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved