VIRUS CORONA DI INDONESIA
UPDATE Data Corona di Indonesia Jumat (22/5) Sore, Bertambah 634, Total 20.796, Sembuh 5.057
Berdasarkan data yang masuk hingga Jumat (22/5/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 634 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, status darurat bencana di Tanah Air masih berlaku.
Hal ini disebabkan kasus penularan Covid-19 masih terus terjadi.
"Situasi pandemi menyebabkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana," kata Doni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).
Menurut Doni, status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berakhir pada 29 Mei mendatang.
• 60 Ucapan Lebaran Idul Fitri 1441 H, Ada Pantun, Puisi Hingga Kata Mutiara, Pas Untuk IG, FB dan WA
Namun, status keadaan darurat masih berlaku karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ucap Doni.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keppres 12/2020, status keadaan darurat bergantung pada dua indikator.
Pertama, penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
"Gugus Tugas Nasional mencatat hingga kemarin (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal," kata Doni.
Indikator kedua yaitu, terkait dengan status global pandemi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020.
Doni menjelaskan, status keadaan darurat di Indonesia turut dipengaruhi status global pandemi tersebut.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," tuturnya.
Menurutnya, pemberlakuan status darurat bencana ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
"Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2," tegas Doni.
\\
\\
\\