BATAM TERKINI

Masuk Bui Karena Kasus Sepele, Warga Binaan di Batam Ini Senang Dapat Remisi 30 Hari saat Lebaran

Syahrul, Madya dan Yandri,warga binaan Rutan Batam bersyukur dapat pengurangan masa hukuman 30 hari saat momen Lebaran

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Karutan Batam saat memberikan Remisi kepada warga binaan di momen Lebaran Idulfitri 1440 Hijriah 

Sebelumnya diberitakan, menyambut hari raya Idulfitri 1441 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Barelang Batam, mengajukan sebanyak 215 warga binaan untuk mendapat remisi Lebaran tahun 2020.

Dari 549 warga binaan, ada sebanyak 215 warga binaan beragama Muslim yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan.

Kepala Rutan Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi khusus hari raya tersebut sudah memenuhi segala persyarakatan pemberian remisi.

"Ini masih tahap pengajuan, kita menunggu dari Kakanwil apakah semuanya bisa mendapat remisi," kata Yan, Sabtu (16/5/2020).

Remisi yang diberikan terhadap warga binaan merupakan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dengan 30 hari.

 AWALNYA Hanya Untuk PNS hingga Diprotes Buruh, Simak Yuk Asal Usul THR, Diberikan Sejak 1951

"Warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan rata-rata kasus pencurian," kata Yan.

Dia juga menjelaskan pemberian remisi akan dilaksanakan pada hari raya Idulfitri.

(Tribunbatam.id/ Ian Sitangang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved