Senin, 4 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Kenali Panduan Protokol Kesehatan Baru di Tempat Kerja saat Pandemi Covid-19

Dalam Surat Menteri BUMN Nomor Nomor S-336/MBU/05/2020, ada lima fase yang dilakukan dalam pemulihan kegiatan masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Freepik.com
Ilustrasi - Pola hidup baru (new normal) di tempat kerja 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Republik Indonesia mulai melakukan pemulihan kegiatan masyarakat, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dalam Surat Menteri BUMN Nomor Nomor S-336/MBU/05/2020, ada lima fase yang dilakukan dalam pemulihan kegiatan.

Fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020, dengan menerbitkan panduan cara mencegah dan mengendalikan Covid-19 di tempat kerja, yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

Panduan itu terlampir dalam Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, yang ditandatangani pada 20 Mei 2020.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa cara pencegahan penyakit menular ini mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan tiga faktor, yakni faktor pekerjaan, faktor di luar pekerjaan, dan faktor komorbiditas.

1. Faktor Pekerjaan

Faktor pekerjaan ini dimulai dari identifikasi jenis pekerjaan, dan potensi bahaya penularan penyakit dalam pekerjaan itu.

Penilaian risiko ini dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan umum selama perjalanan, rekan kerja, dan hubungan dengan pelanggan.

Dipertimbangkan pula risiko terpapar dari lingkungan umum saat perjalanan dari dan ke daerah terinveksi Covid-19.

Maka pengelompokan pekerja berisiko adalah:

Jumlah Penumpang Datang Mulai Meningkat, Berikut 6 Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang

Pembelian Ikan Cenderung Meningkat di Pasar Tiban Centre Sesudah Hari Raya Idulfitri

- Risiko pajanan (terpapar) rendah - pekerjaan yang aktivitas kerjanya tidak sering berhubungan/kontak dengan publik (pelanggan, klien atau masyarakat umum) dan rekan kerja lainnya.

- Risiko pajanan sedang - pekerjaan yang sering berhubungan/kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor.

- Risiko pajanan tinggi - pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi COVID-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus.

2. Faktor di luar pekerjaan

Faktor yang dapat terjadi di rumah maupun komunitas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved