TRIBUN WIKI
Kenali Panduan Protokol Kesehatan Baru di Tempat Kerja saat Pandemi Covid-19
Dalam Surat Menteri BUMN Nomor Nomor S-336/MBU/05/2020, ada lima fase yang dilakukan dalam pemulihan kegiatan masyarakat.
Pembatasan jarak
Ayat k yang berbunyi "Terapkan pembatasan jarak" dijabarkan sebagai berikut:
1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut:
a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga.
Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
Pemantauan kesehatan karyawan
Sedangkan ayat m, yang berbunyi "Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif" dirinci lagi sebagai berikut:
1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)
2) Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
4) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19, pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan melakukan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
Tersedia borang untuk mengisi kondisi tubuh dari hari ke hari.(TribunBatam.id/Widi Wahyuning Tyas) (Tribunwartakotawiki.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotawiki.com dengan judul Inilah Panduan Protokol Kesehatan Baru di Tempat Kerja bagi Pengusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25-5-2020-pola-hidup-baru-new-normal-di-tempat-kerja.jpg)