Senin, 4 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Kenali Panduan Protokol Kesehatan Baru di Tempat Kerja saat Pandemi Covid-19

Dalam Surat Menteri BUMN Nomor Nomor S-336/MBU/05/2020, ada lima fase yang dilakukan dalam pemulihan kegiatan masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Freepik.com
Ilustrasi - Pola hidup baru (new normal) di tempat kerja 

3. Faktor komorbiditas

Potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

Protokol di tempat kerja

Dalam Bab II Pasal B dijelaskan panduan saat pembukaan kembali tempat kerja setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut. 

Pihak perusahaan harus menjalankan protokol kesehatan yang baru, yang isinya sebagai berikut:

a. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses //infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)

Lion Air Group Setop Sementara Penerbangan, Begini Cara Refund Tiket Pesawat

b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.

d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.

e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.

Pelatih Shin Tae-Yong Wanti-wanti Pemain Timnas U19 Soal Makanan Lebaran: Jangan Makan Gorengan

f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.

g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja

h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan, seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved