NEW NORMAL DI BATAM

DPRD dan Walikota Tak Sepakat Soal Pembuatan Perwako Jelang New Normal Berlaku di Batam

DPRD dan Walikota tak sepakat terkait keharusan pembuatan Perwako menjelang new normal yang akan diberlakukan di Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam 2019-2024, Nuryanto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menghadapi persiapan pelaksanaan new normal di Batam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat regulasi salah satunya dengan Perwako. 

Di mana Perwako tersebut sebagai landasan dalam penerapan New Normal di Batam.

Menjawab usulan itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tampak menampik hal tersebut.

Menurutnya pembuatan Perwako membutuhkan proses yang panjang.

"Peraturan atau hukum itu tak harus Perwako. Bisa juga dengan keduabelah pihak. Apa yang saya buat dengan kamu lalu ditandatangani itupun sudah hukum perjanjian," kata Rudi.

Kalau membuat Perwako, kata Rudi, landasannya harus ke atas.

Harus terlebih dahulu minta izin kepada Kementerian Kesehatan. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

JADWAL Masa Belajar di Rumah, Ujian hingga Libur Sekolah Batam Menjelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021

"Maka saya buat hukum sendiri. Hanya kedua belah pihak. Saya buat perjanjian di atas surat pernyataan. Jadi hukum kedua belah pihak. Kalau tak menepati janji ada sanksinya," kata Rudi.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Dalam membuat perwako tidak membutuhkan waktu yang lama.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menilai pembuatan regulasi seperti Perwako sangat diperlukan dalam menghadapi New Normal di Batam.

Sehingga tidak hanya bersifat imbauan-imbauan saja.

"Apalagi Pemko ahlinya buat Perwako. Tutup mata selesai. Tak harus ke atas dalam membuat perwako," kata Cak Nur.

Selain itu, sebelum new normal dilakukan, ia juga meminta Pemko Batam membuat laporan apa yang sudah dilakukan tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 di Kota Batam.

Sehingga laporan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi di penerapan New Normal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved