IDUL FITRI 2020
Usulan Disetujui Kemenkumham, 197 Warga Binaan Rutan di Karimun Dapat Remisi Idul Fitri
Remisi husus hari Raya Idulfitri ini, khusus diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang dianggap memenuhi persyaratan.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 197 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 1441 H/2020 M.
Ini artinya Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan seluruh pengurangan masa tahanan yang telah diajukan pihak Rutan Tanjungbalai Karimun.
Remisi husus hari Raya Idulfitri ini, khusus diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang dianggap memenuhi persyaratan.
"Alhamdulillah. Usulan remisi yang kami usulkan disetujui semua oleh Pak Menteri," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Doddy Naksabani melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irawan, Kamis (28/5/2020).
Dari 197 warga binaan tersebut, sebanyak 193 di antaranya dewasa dan empat lainnya anak-anak.
• Masuk Bui Karena Kasus Sepele, Warga Binaan di Batam Ini Senang Dapat Remisi 30 Hari saat Lebaran
• Jelang Idulfitri, Rutan Batam Ajukan 215 Warga Binaan Dapat Remisi, Rerata Kasus Pencurian
Sedangkan untuk jenis kelamin, sebanyak 192 merupakan warga binaan laki-laki dan lima wanita
Dengan disetujuinya remisi ini, sebanyak 91 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, besaran remisi satu bulan sebanyak 99 orang dan besaran remisi satu bulan 15 hari sebanyak tujuh orang.
Para warga binaan ini menjalani tahanan karena berbagai kasus. Sebanyak 82 orang terjerat kasus narkoba, 12 kasus cukai, 29 kasus kepabeanan, empat terkait Undang-Undang Kesehatan, satu kasus pemerasan, satu terkait Undang-Undang ITE, 23 kasus pencurian, 10 kasus penggelapan, satu kasus penipuan, satu kasus perampokan, 32 kasus perlindungan anak dan satu terkait senjata tajam.
Namun pada remisi kali ini, tidak ada warga binaan Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun yang langsung bebas.
Pemberian remisi terhadap warga binaan itu sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi.
• Jumlah OTG Covid-19 di Bintan Melonjak, Total Rabu (27/5) Berjumlah 125 Orang
• Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis sampai Kebingungan Ditanya Hakim
Untuk saat ini, remisi yang akan diterima para warga binaan adalah remisi khusus hari besar agama Islam.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman.
Dimana mereka telahmemenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya adalah telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Pastikan Penuhi Persyaratan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun mengusulkan warga binaannya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.