Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020, Kemendikbud: Siswa Tidak Harus Datang ke Sekolah
Meski tahun ajaran baru sudah ditetapkan 13 Juli 2020, namun bukan berarti siswa harus datang ke sekolah.
Pertimbangan itu dibuat mengingat jumlah pelajar di Kepri didominasi oleh Kota Batam.
"Lebih dari 60 persen pelajar Kepri ada di Batam sehingga akan disesuaikan dengan kebijakan untuk Batam," kata Hendri di Alun-alun Engku Putri Batam Centre.
Untuk Kota Batam sendiri, pihaknya telah sepakat dan menetapkan masa belajar di rumah bagi pelajar tingkat TK, SD dan SMP yang semula berakhir pada 2 Juni 2010 mendatang, kembali diperpanjang hingga 12 Juli atau bertepatan dengan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Jadi masuk lagi tanggal 13 Juli," tuturnya.
Dengan demikian, pelajar di tingkat SMA juga akan menjalani belajar di rumah hingga masuknya tahun ajaran baru tersebut.
Diakuinya, ia akan segera bertemu dengan Kepala Disdik Kepri, M Dali, menjelaskan tentang keputusan pihaknya terkait perpanjangan masa belajar ini.
"Dinas Pendidikan Provinsi nunggu Kota Batam, untuk menyesuaikan kebijakan waktu masuk. Kami akan sampaikan kepada provinsi terkait masa perpanjangan belajar di rumah ini agar seragam," kata Hendri.
Hendri menambahkan kalau kebijakan ini diambil untuk melindungi pelajar dari ancaman Covid-19.
Walaupun memang ada kekhawatiran semangat belajar para siswa dan siswa akan menurun karena cukup lama tidak menjalani pendidikan di sekolah seperti sebelumnya.
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan siswa hadir dan berkumpul di sekolah, proses belajar dari rumah dengan rincian:
a. Tanggal 2 s.d 6 Juni 2020, kegiatan KBM berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah.
b. Tanggal 8 s.d 25 Juni 2020, penilaian akhir semester genap dan pengolahan nilai.
C. Tanggal 27 Juni 2020, penyerahan rapor akhir tahun pelajaran.
d. Tanggal 29 Juni s.d 11 Juli 2020, libur semester genap tahun ajaran 2019/2020.