VIRUS CORONA DI KARIMUN

Lama Tak Bisa Salat Jumat, Warga Karimun Senang Bisa Sembahyang Berjemaah Lagi di Masjid

Masjid-masjid di Karimun kembali menggelar salat Jumat berjemaah setelah lama ditutup.Namun pelaksanaan salat kali ini berbeda dengan sebelumnya

Editor: Dewi Haryati
zoom-inlihat foto Lama Tak Bisa Salat Jumat, Warga Karimun Senang Bisa Sembahyang Berjemaah Lagi di Masjid
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Para jemaah salat Jumat di Karimun diatur tempat duduknya agar tidak berdempetan, Jumat (29/5/2020)

TRIBUNBATAM.id KARIMUN - Pasca keluarnya Surat Edaran Bupati Karimun yang baru, masjid-masjid kembali melaksanakan ibadah salat Jumat.

Warga Karimun laki-laki yang beragama Islam menyambut antusias surat edaran ini. Tampak mereka mendatangi masjid untuk menjalankan ibadah salat Jumat.

Seperti di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun dan Masjid Agung Kabupaten Karimun di jalan Poros Kecamatan Meral.

Kembali dibukanya masjid untuk ibadah salat Jumat disyukuri oleh para jemaah.

"Sudah lama juga tak boleh salat Jumat. Alhamdulillah ini sudah bisa lagi," kata seorang warga Bukit Senang, Khairul di Masjid Baiturrahman, Jumat (29/5/2020).

Namun ada perbedaan pelaksanaan salat Jumat kali ini jika dibandingkan pelaksanaan sebelum adanya wabah Covid-19.

Sejumlah aturan baru mulai diterapkan, baik itu protokol kesehatan ataupun upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya.

Para jemaah diwajibkan menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan dicek suhu tubuhnya.

Bagi jemaah yang datang tanpa memakai masker, pengurus masjid menyediakannya di pintu masuk.

Di dalam masjid, posisi para jemaah berjarak satu lengan. Pengurus juga tidak membentangkan karpet yang biasa digunakan sebagai alas.

Terkait adanya protokol yang diterapkan, Khairul tidak mempermasalahkannya.

"Karena kondisi sekarang kita juga paham. Dari pada nanti malah ada kasus baru. Baru satu hari di Karimun tidak ada yang positif lagi" ungkapnya.

Dari pantauan, aparat kepolisian juga turut berjaga di Masjid Baiturrahman. Bahkan aparat kepolisian juga turut membagi-bagikan masker kepada jemaah.

Warga Diizinkan Salat Berjemaah di Masjid

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait Protokol Pelaksanaan Ibadah dalam kondisi Covid-19 (Fase New Normal).

Surat Edaran bernomor :450/SET-COVID-19/V/09/2020 itu dikeluarkan pada hari Kamis (29/5/2020).

Dalam surat tersebut disampaikan, pemerintah tetap menganjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah saja bersama keluarga.

Namun demikian bagi pengurus dan jamaah rumah atau sarana ibadah se-Kabupaten Karimun yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah di masa pandemi COVID-19 pada Fase New Normal ini diperbolehkan.

Akan tetapi wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

 KENALI Tanda Tubuh Sedang Kekurangan Vitamin C, Sering Merasa Lemah hingga Mimisan

Adapun protokol yang harus diterapkan adalah pengurus masjid/musala yang akan melaksanakan salat berjamaah harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menyediakan antiseptik untuk jamaah dan disinfektan untuk membersihkan fasilitas ibadah sebelum dan sesudah digunakan.

Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, dalam melaksanakan ibadah pengurus maupun jamaah harus memakai masker.

Selanjutnya bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah. Jamaah diprioritaskan bagi warga bertempat tinggal di sekitar sarana atau rumah ibadah (merupakan jamaah tetap), tidak berjabat tangan dan berpelukan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.

Seterusnya membawa sajadah masing-masing dan dianjurkan untuk berwudhu dari rumah serta menerapkan physical distancing atau menjaga jarak minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya serta imam yang bertugas dalam memimpin sangat dianjurkan membaca Doa Qunut Nazilah pada setiap salat 5 waktu.

Bagi pengurus dan jamaat rumah atau sarana Ibadah selain Islam juga harus menerapkan hal yang sama.

Dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan peribadatan Gugus Tugas di tingkat Kabupaten dan Kecamatan/Kelurahan/Desa untuk secara intens memberikan pemahaman secara persuasif.

"Kepada seluruh pengurus rumah atau sarana ibadah beserta jemaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai beribadah agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Mari bersama melawan Covid-19," tambah Rafiq.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung Keberlangsungan Usaha, Surat Gubernur Kepulauan Riau No.56/SET-GTC19/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan No.57/SET-GTC19/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 dan hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten Karimun bersama Kepala Kantor Kementerian Agama dan Pimpinan Organisasi/Ormas Islam se-Kabupaten Karimun tanggal 27 Mei 2020.

Belum Terima Prosedur New Normal

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Karimun belum menerima prosedur tetap mengenai wacana era kenormalan baru (New Normal).

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun masih akan melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut.

Orang nomor satu di Bumi Berazam itu menyebutkan, pihaknya mulai membahas pelaksanaan ibadah salat jumat dan salat berjamaah di masjid.

"Walau belum turun (prosedurnya), tapi kami sudah mulai berani membahas untuk kembali melaksanakan. Mungkin Jumat ini telah dapat dilakukan dengan (menerapkan) protokoler kesehatan," ujar Rafiq, Rabu (27/5/2020).

Selanjutnya Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun juga akan melaksanakan rapat terkait kembali dibukanya akses perekonomian masyarakat.

"Seperti rumah makan, restoran, pasar malam dan mini market. Tetapi protokolernya kita siapkan. Mungkin rumah makan yang buka meja jangan terlalu padat. Akan kami atur," katanya.

Selain itu beberapa hal yang akan dibahas adalah terkait jam malam, sekolah dan lain sebagainya.

Apabila semuanya kembali dibuka, lanjut Rafiq, maka harus disertai penerapan protokoler kesehatan, social distancing dan physical distancing.

Kemudian hal lain juga harus diterapkan, seperti wajib menggubakan masker dan memperbanyak tempat cuci tangan.

"Sehinga pembukaan ini tidak menimbulkan gelombang Covid-19 yang baru," tegasnya.

 Virus Corona Masih Mengancam, Disdik Kota Batam Usulkan Perpanjang Masa Libur Sekolah

 Curhatan 109 Paramedis Honorer yang Dipecat Ketika Wabah Virus Corona

Adapun alasan pembahasan beberapa aspek tersebut diantaranya adalah adanya surat edaran dari Gubernur Kepri dan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Hingga H+4 Idulfitri, tidak ada penambahan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Karimun.

"Seharusnya kami menunggu seminggu atau 10 hari. Kalau tidak ada penambahan dan transmisi lokal, maka mudah-mudahan kita tidak lagi zona kuning dan sudah memasuki zona hijau. Namun kita akan rapat koordinasi dulu. Jadi sedang berproses sekarang," ucapnya.

Dengan kondisi terkini Covid-19 di Kabupaten Karimun, disebutkan Rafiq, Kabupaten Karimun berkemungkinan akan dapat melaksanakan konsep new normal tersebut.

"Kalau melihat Covid di tempat kita, (maka) Insya Allah. Tapi untuk new normal ada beberapa indokator yang harus disiapkan. Itu yang harus kita matangkan. Kami berterimaksih juga dengan adanya new normal ini. Tapi untuk SOP dan protapnya kan belum turun ke kita," paparnya.

"Jadi walaupun belum turun tapi kita sudah mulai berani membahas untuk kembali melaksanakan seperti ibadah dan akses ekonomi pelan-pelan. Mungkin nanti tanggal 1 juni. Jadi hasil rapat akan kita umumkan," tambahnya. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved