PILKADA SERENTAK 2020

Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Kepri Sebut Perubahan Teknis Mencoblos saat Pilkada Serentak 2020

Agung menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan akan menambah dari sisi anggaran.

TribunBatam.id/Istimewa
Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung. Terdapat perubahan dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah pandemi Covid-19. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Namun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat Pilkada serentak 2020, KPU RI harus menerapkan protokol kesehatan.

Sejumlah warga saat mencoblos harus aman dan tetap mencegah penyebaran virus Corona.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung menuturkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan, paku untuk mencoblos yang biasanya akan digunakan untuk beramai-ramai, akan diganti dengan paku sekali pakai.

Tapi apakah nanti tetap menggunakan paku atau semacam bambu, kayu atau lainnya setelah dipakai sekali di buang. Atau tidak pakai sarung tangan sekali pakai.

"Artinya tidak langsung disentuh oleh ramai-ramai," terangnya, Minggu (31/5/2020).

Tidak hanya itu, tinta yang biasanya dicelup ramai-ramai oleh masyarakat sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya juga akan diganti dengan teknis baru.

Agung menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan akan menambah dari sisi anggaran.

Komisi ll DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKKP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, kabupaten dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh DPR RI.

Sebab KPU seluruh Indonesia mengusulkan anggaran Pilkada belum ada wabah Covid-19.

PT Telkom Sebut Akses Internet di Tarempa Anambas Kembali Normal

Jelang Penerapan New Normal, Polda Kepri Instruksikan Setiap Polres Awasi Protokol Kesehatan Warga

"Tinta ini kemungkinan akan diganti dalam bentuk spray atau diubah menjadi bentuk tetes oleh petugas. Intinya ini dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.Jadi kita harus dilaksanakan sesuai protokol untuk pelaksanaaannya," ungkapnya.

Ia mengatakan, usulan yang diminta Komisi II DPR RI ini nantinya juga masih akan dibahas bersama legislatif, pemerintah dan DPR-RI.

Penambahan anggaran ini nantinya akan bersumber dari APBN. "Kemarin juga sepakati ada lima item yang harus digunakan oleh petugas penyelengara Pilkada. Pertama harus pakai masker, petugas menggunakan face Shield( penutup muka), sarung tangan sekali pakai, disinfektan dan hand sanitizer," ucapnya.

Format Baru Pilkada Serentak saat Covid-19

Pemerintah, DPR dan KPU sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada Desember mendatang.

Namun, pelaksanaan Pilkada di tengah wabah Corona itu harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, selain APD, masker dan hand sanitizer, KPU juga akan mengusulkan alat coblos sekali pakai.

Tujuannya adalah agar alat coblos tersebut tidak digunakan secara bergantian, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

KPU tidak ingin alat coblos saat Pilkada justru menjadi tempat penularan Corona.

Sebab, biasanya ratusan orang dalam satu TPS menggunakan paku yang sama untuk mencoblos surat suara.

"Kita kan masih menggunakan paku untuk mencoblos. Kami ingin menghindari jangan sampai paku dipegang berkali-kali oleh banyak orang untuk mencoblos, karena rentan kalau paku digunakan berkali-kali. Potensi menimbulkan penyebaran virus. Kami berpikir menggunakan alat coblos sekali pakai,” kata Arief dalam diskusi virtual yang disiarkan dalam YouTube channel Rumah Pemilu, Kamis (28/5/2020).

KPU mengusulkan penyediaan alat sekali pakai untuk mencoblos guna menghindari penyebaran virus corona.

Arief mencontohkan, alat coblos sekali pakai bisa berupa tusuk gigi.

Tapi, ukurannya tidak sekecil tusuk gigi.

Sebab lubang yang dihasilkan tusuk gigi ke dalam kertas suara sangat kecil dan dikhawatirkan tidak terlihat.

Birthday, Minister of BUMN Erick Thohir got Greetings from International Footballers

KPU masih mencari alat coblos mulai dari ukurannya.

Dengan itu, kertas suara yang tercoblos pun terlihat dan dianggap sah oleh semua pihak.

"Kami berpikir menggunakan alat coblos sekali pakai, semisal tusuk gigi tapi bukan tusuk gigi," katanya.

"Kami sudah bicarakan, dia (alat coblos sekali pakai) harus berukuran sekian.

Tapi penyediaannya mereka (KPUD) belum tahu.

Bisa saja lubangnya sebesar sumpit.

Namun, dia agak lebih tajam supaya mudah mencoblosnya.

Ini nambah biaya juga pastinya," jelas Arief.

Selain alat untuk mencoblos, kata Arief, KPU juga mengusulkan tinta sekali pakai.

Bentuknya nanti bisa diteteskan atau disemprotkan seperti hand sanitizer.

Ini tentu berimplikasi pada penambahan anggaran.

"Selama ini ‘kan semua orang memasukkan jarinya ke dalam satu botol tinta.

Nah kita tidak mungkin lagi seperti itu.

Maka usulannya pakai tetes, seperti hand sanitizer yang tetes itu, atau pakai spray.

Tentu biayanya bisa lebih mahal.

Tapi ada juga beberapa juga berpikir lain misalnya menggunakan cotton bud lalu dioleskan ke kukunya.

Prinsipnya sekali pakai, kita akan gunakan," ujarnya.

Arief mengatakan dana untuk pengadaan dua barang itu belum masuk ke pengajuan Rp 535,9 miliar yang diajukan KPU pada rapat bersama dengan DPR RI dan Kemendagri kemarin.

KPU akan mengajukannya kembali pada rapat di pekan ke dua Juni.

KPU masih menyusun daftar anggaran tambahan di luar kebutuhan anggaran penyediaan APD yang mencapai lebih dari Rp 535,9 miliar.

APD yang dimaksud seperti pengadaan masker, baju APD, sarung tangan bagi penyelenggara ad hoc maupun pemilih itu sudah disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, Rabu (27/5) kemarin.

Anggaran ini juga belum termasuk rencana penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan pemilih.

Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Komisi II meminta kepada KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Di sisi lain, dalam rapat itu juga, Mendagri Tito Karnavian berjanji membantu penyelenggara Pemilu memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada 9 Desember 2020.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penambangan anggaran Pilkada.

"Saya sudah bertemu Ibu Menkeu langsung agar pemotongan untuk KPU, Bawaslu, mohon untuk direvisi kembali karena itu sangat diperlukan," kata Tito.

Jumlah Pemilih Bertambah

Terkait dengan diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 secara serentak menjadi 9 Desember, Arief mengatakan pengunduran dari jadwal semula ini juga berpotensi menambah jumlah pemilih.

Arief menyampaikan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460 jiwa dihitung dengan mempertimbangkan pemilih potensial.

Artinya, KPU hanya memasukkan penduduk yang berusia 17 tahun ke atas pada 23 September 2020.

"Kita gunakan data existing, asumsi jumlah pemilih 105 juta yang usia 17 tahun hanya sampai 23 September.

Kalau ini nanti 9 Desember 2020, jumlahnya akan bertambah" kata Arief.

KPU masih membahas terkait kemungkinan perubahan jumlah DPT.

Sebab, masih ada perdebatan di internal KPU terkait landasan hukum.

Dia mengatakan ada pendapat jumlah pemilih harus ditambahkan guna melayani hak pilih penduduk yang baru berusia 17 tahun saat 9 Desember nanti.

Namun, ada juga pendapat yang menyebut KPU sebaiknya menggunakan DPT lama karena Pilkada tetap melanjutkan rencana awal.

"Updating pasti kita lakukan karena pemutakhiran, coklit, kemarin terhenti.

Tapi apakah coklit akan memasukkan data penduduk usia 17 tahun pada 9 Desember, belum kita putuskan," ucap Arief.

Arief juga mengutarakan kemungkinan penambahan TPS dari saat ini 150.691 TPS.

Selain karena penambahan pemilih, KPU juga mempertimbangkan protokol menjaga jarak antarpemilih.

"Pengurangan jumlah pemilih per TPS.

Kita kurangi separuh dari 800 TPS jadi 400.

Jadi kemungkinan lonjakan TPS dua kali lipat," ujarnya.

Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil usai sejumlah tahapan terhenti karena pandemi virus Corona.

Tahapan baru Pilkada 2020 akan dimulai 15 Juni. (*/TribunBatam.id/Alfandi Simamora) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved