VIRUS CORONA DI BINTAN

Kecuali Bagi Orang Sakit, Pelayanan di Kantor Imigrasi Tanjunguban Masih Dibatasi Karena Corona

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban masih membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat yang ingin mengurus paspornya.Hal ini terkait pandemi Corona

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Foto Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Bintan. 

Hal ini dilakukan guna untuk pencegahan penyebaran virus Corona, sekaligus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menyebutkan, bahwa kantor imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa di tunda penanganannya atas rujukan dokter.

"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kami menunggu aturan baru/evaluasi dari pusat," ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Oddy menuturkan, pembatasan pelayanan paspor untuk sementara semata-mata untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di sekitar kita.

"Intinya sebisa mungkin di rumah saja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan,cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita,"ungkapnya.

Oddy juga menambahkan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standbye di setiap bagian.

Sedangkan yang berada di pelabuhan juga ada yang piket. "Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.

Imigrasi di Tarempa Batasi Pelayanan

Pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri dibatasi sementara waktu.

Ini berdasarkan surat edaran Ditjen imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kerja imigrasi Tarempa.

Sejak adanya imbauan untuk membatasi kerumunan massa dalam jumlah banyak, pihak imigrasi segera membatasi pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

 Jadi Tersangka Saat Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota dan Wajib Lapor

 CATAT! 6 Aktivitas Ini Bakal Dibatasi Jika PSBB Berlaku di Batam

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa Kepulauan Anambas, Dedi Asnedi.

"Saat ini kami batasi pelayanan pembuatan paspor, hanya untuk masyarakat yang sakit atas rekomendasi rujukan dokter dan orang yang memang punya kepentingan yang dapat kami layani," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, keadaan seperti ini tidak bisa ditentukan aka berakhir sampai kapan. Menurutnya, pelayanan akan kembali normal jika keadaan sudah membaik.

"Selama Covid-19 ini kita hanya melayani pembuatan paspor sekitar 2 atau 3 orang saja perharinya, apalagi sekarang pelayanan dan pembayaran paspor juga sudah melalui online," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved